News
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita Pastikan Kelanjutan Pendidikan Santri di Pondok yang Kayinya Tersandung Dugaan Kasus Asusila.
Published
3 minggu agoon
By
rasinews
RASI MEDIA – Sidak ke Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita masih menemukan sejumlah santri yang bertahan tinggal di pondok tersebut. Dia mengatakan, dari sejumlah informasi santri yang mondok di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya sudah diambil ornag tua masing masing pasca Kiai JYD pengasuh Pondok Pesantren di tetapkan tersangka dugaan kasus asusila terhadap 11 santri laki laki. “ Kami memastikan kondisi santri yang ada pesantren. Kemarin saya dapat informasi katanay suadh tidak ada sudah dibawa orang tua masaiang masing, ternyata masih ada,” ujarnya saat sidak di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya Jumat (22/5/2026)
Lisdyarita menambahkan, Pemkab Ponorogo, Jawa Timur memastikan santri yang masih bertahan di pondok untuk mendapatkan tempat yang aman untuk melanjutkan kegiatan pendidikan mereka. Sejak Kiai JYD pengasuh Pondok Pesantren di tetapkan tersangka kegiatan pembelajaran turut berhenti. “Mereka berharap untuk tetap bisa sekolah, kami kasih solusi. Sebearnya sayang sekali karena sisni itu salah satu sekolah penggerak,” imbuhnya.
Lisdyarita juga menekankan jika para santri yang masih memilih tinggal di pondok merasa mendapat tekanan atau ada ketakutan agar menghibungi dirinya. “ Kalau mereka merasa ada tekanan atau ketakutan jadi saya tinggalkan nomor telepon saya kalau ada sesuatu bisa menghubungi saya untuk pengamanan,” ucapnya.
Psikolog P2TP2A Ponorogo, Isma Agustin yang juga turut dalam sidak mengaku sejumlah santri memilih berada di sekitar ponpes karena belum memiliki tempat tujuan lain. Terhadap mereka ia mengaku akan memindahkan ke lokasi yang dinilai aman dan nyaman untuk proses pemulihan. “ Yang masih tinggal, kami pindahkan ke safe house, lokasi yang dirasa aman. Akan kami dampingi,” Katanya.
Sebelumnya, penyidik unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan Kiai JYD atas dugaan tindak pidana pencabulan anak teehadpa 11 santri laki lakinya yang sebagian masih di bawah umur pada Selasa (19/5). Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 415 huruf b atau pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
140 total views, 3 views today
You may like
Tak Penuhi Kaidah Pertambangan, ESDM Jatim Hentikan Sementara Tambang Galian C di Sayutan Magetan.
Tak Penuhi Kaidah Pertambangan, ESDM Jatim Hentikan Sementara Tambang Galian C di Sayutan Magetan.

18 Batik Khas Kecamatan Magetan Memukau Forum Sinergi Perempuan Bakorwil I Madiun

Gelar Forum Sinergi Perempuan Bakorwil I Madiun di Magetan Dongkrak Promosi Wisata dan UMKM Magetan
25 Grup Hadroh Meriahkan Lomba Rebana Sambut Tahun Baru Islam di Kawedanan

Cerita Duo Pantomim SMPN 3 Magetan Borong Prestasi FLS3 Melaju ke Tingkat Provinsi.


