News
Kemenag Ponorogo Bentuk Tim Investigasi Kasus Dugaan Pencabulan 11 Santri.
Published
3 minggu agoon
By
rasinews
RASI MEDIA – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti kasus dugaan asusila yang menyeret Kiai JYD pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Plt Kepala Kantor Kemenag Ponorogo, Thohari mengatakan tim investigasi yang dibentuk Kantor Kemenag Ponorogo sudah mulai bekerja untuk mendalami berbagai aspek administrasi maupun kondisi kelembagaan pondok pesantren. Hasil investigasi nantinya menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin operasional pesantren. “Saat ini kami membentuk tim investigasi terkait dengan peristiwa di Jambon itu. Kami juga telah mempelajari kemungkinan rekomendasi pencabutan izin operasional,” ujarnya melalui sambungan telepon Sabtu (23/5/2026)
Thohari menambahkan, selain investigasi, Kemenag Ponorogo juga melakukan mitigasi terhadap keberlanjutan pendidikan para santri yang saat ini masih masih bertahan di pondok menunggu kelanjutan dari kegiatan pembelajaran. Kemenag berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan karena lembaga formal di bawah naungan pondok berupa SMP. “Kita juga memitigasi santri yang ada di pondok itu karena lembaga formalnya SMP kita koordinasi dengan Dinas Pendidikan,” imbuhnya.
Ia memastikan pemerintah berupaya menjamin pendidikan para santri tetap berjalan, termasuk bagi siswa tingkat Tsanawiyah dan Aliyah. “Ada sebagian yang di Tsanawiyah maupun Aliyah. Itu juga sedang kami mitigasi untuk bagaimana anak ini terus bisa melanjutkan pendidikannya,” ucapnya.
Kemenag Ponorogo menurut Thohari menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polres Ponorogo terkait penanganan dugaan kasus asusila tersebut. “Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan Kiai JYD atas dugaan tindak pidana pencabulan anak teehadpa 11 santri laki lakinya yang sebagian masih di bawah umur pada Selasa (19/5). Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 415 huruf b atau pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
250 total views, 3 views today
You may like

90 Ribu Ton Beras Rusak, Riyono : Keluarkan dan pastikan Beras Bulog Layak Konsumsi dan Berkualitas
Tak Penuhi Kaidah Pertambangan, ESDM Jatim Hentikan Sementara Tambang Galian C di Sayutan Magetan.
Tak Penuhi Kaidah Pertambangan, ESDM Jatim Hentikan Sementara Tambang Galian C di Sayutan Magetan.

18 Batik Khas Kecamatan Magetan Memukau Forum Sinergi Perempuan Bakorwil I Madiun

Gelar Forum Sinergi Perempuan Bakorwil I Madiun di Magetan Dongkrak Promosi Wisata dan UMKM Magetan
25 Grup Hadroh Meriahkan Lomba Rebana Sambut Tahun Baru Islam di Kawedanan


