Connect with us

News

Geledah Ponpes Dugaan Kiai Cabul di Jambon, Polisi Sita Kasur hingga Dokumen Perizinan

Published

on

Geledah Ponpes Dugaan Kiai Cabul di Jambon, Polisi Sita Kasur hingga Dokumen Perizinan

 

RASI MEDIA – Satreskrim Polres Ponorogo menggeledah Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Kamis (22/5/2026).Penggeledahan dilakukan pasca penetapan pimpinan ponpes berinisial JYD sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri. Kasatreskrim AKP Imam Murjali mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna menguatkan proses penyidikan.“Pada hari ini kita melakukan penggeledahan. Tujuan dari penggeledahan adalah mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,” ujar AKP Imam Murjali.

Baca Juga:  Warga Magetan Mulai Buru Uang Kertas Baru Untuk Lebaran.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang dari kamar pribadi tersangka. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu kasur, pakaian bernoda, tisu, hingga dokumen perizinan pondok pesantren. Imam menjelaskan kasur yang disita merupakan milik tersangka dan berada di kamar pribadi pelaku “Tadi kita melakukan penyitaan satu kasur dan dokumen perizinan terkait pondok. Kasurnya milik pelaku,” katanya.

Baca Juga:  Tempati Aset Pemkab, Warga Magetan yang Tergusur Hanya Dapat Bantuan Rp 2 Juta : Kami Jual Genting dan Kayu Rumah yang Dirobohkan untuk Sewa Rumah.

Selain kasur, penyidik juga menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pencabulan tersebut. Menurut Imam, seluruh barang bukti ditemukan di kamar pribadi tersangka yang berada di area pondok pesantren.  “Ada baju, ada noda-noda, berkas juga, sama tisu. Ruangan untuk bukaan itu ruangannya langsung pelaku. Kamar pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab dan Polres Magetan Fasilitasi Bus Gratis Arus balik bagi Ratusan Pemudik Magetan.

Terkait status operasional pondok pesantren pasca penggeledahan, Imam menyebut hal tersebut bukan menjadi kewenangan kepolisian.“Itu bukan kewenangan kami. Kami hanya melakukan penyelidikan tindak pidana terkait perkara ini. Kalau terkait pondok nanti konfirmasi ke Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo,” pungkasnya.

 470 total views,  3 views today