Connect with us

Kesehatan & OlahRaga

Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Pastikan Tenaga Kesehatan dan Apotik Untuk Tidak Meresepkan Obat dalam Bentuk Cair dan Sirup

Published

on

Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Pastikan Tenaga Kesehatan dan Apotik Untuk Tidak Meresepkan Obat dalam Bentuk Cair dan Sirup

Rasi Fm – Dinas Keshatan Kabupaten Magetan memastikan telah menyampaikan himbauan kepada seluruh tenaga kesehatan maupun apotik untuk menghentikan sementara waktu penjualan obat berbentuk sirup atau cair sesuai dengan himbauan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Rohmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada seluruh tenaga kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan serta seluruh apotik di Kabupaten Magetan untuk sementara waktu tidak menjual dan meresepkan obat dalam bentuk cair.

Baca Juga:  Minim Perhatian, Pelaku UMKM di Magetan Pilih Gandeng Pihak Swasta Untuk Tingkatkan Daya Saing.

“Sudah kita himbau kepada seluruh tenaga kesehatan serta apotik yang ada sementara waktu tidak menjual, sambil kita menunggu pengumuman dari Kementrian Kesehatan. Tidak hanya paracetamol tapi semua obat dalam bentuk cairan maupun sirup sementara waktu jangan diresepkan dulu,” ujarnya.

Rohmat Hidayat menambahkan, hingga saat ini instruksi yang dilkeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia baru pada tahap himbauan untuk tidak meresepkan dan tidak menjual obat sirup.

Baca Juga:  Tahun Ini Pemkab Magetan Fokus Pengembangan 2 Puskesmas Menjadi Rumah Sakit Tipe D di Kecamatan Panekan dan Lembeyan.

Dia memastikan belum ada penarikan obat dalam bentuk cair maupun sirup di Kabupaten Magetan karena masih menunggu keputusan dari Kemenrtrian Kesehatan Republik Indonesia lebih lanjut.

“Kalau edaran Dinas Kesehatan yang kita terima Dinas Kesehatan itu tidak ada kalimat untuk ditarik, untuk tenaga kesehatan intinya tidak lagi meresepkan lagi obat dalam bentuk cair,” imbuhnya.

Melalui Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022 menginstruksikan Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Balon Udara Berpetasan di Ponorogo Lukai Warga, Petasan Meledak Saat Diamankan.

Kemenkes mengeluarkan instruksi tersebut lantaran adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia balita diberbagai wilayah di Indonesia. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM