Connect with us

News

Pemkab Ponorogo Akan Cairkan THR Pekan Depan, Nilainya Rp 58 Miliar.

Published

on

Pemkab Ponorogo Akan Cairkan THR Pekan Depan, Nilainya Rp 58 Miliar.

RASI FM – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pekan depan. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumarno mengatakan, anggaran untuk THR ASN tahun 2025 senilai Rp 58 miliar yang mulai akan dicairkan mulai Hari Senin (17/3) depan. “Anggarannya Rp 58 Miliar. Pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai Hari Senin ini,” ucapnya ditemui di ruang kerjanya Kamis (13/3/2025).

Baca Juga:  Hari Koperasi, PJ Bupati: Koperasi Mendukung UMKM Sejahterakan Masyarakat.

Kejelasan cairnya THR untuk ASN di pemerintahan Kabupaten Ponorogo menurut Sumarno setelah Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan. Setelah dilakukan penyusunan peraturan bupati dan koreksi hukum, saat ini tinggal menunggu tanda tangan Bupati Ponorogo. “Alhamdulillah hari ini koreksi hukum sudah selesai dan ini diajukan ke pak bupati untuk ditandatangani, Jadi pencairannya melalui prosedur, sesuai rekan-rekan. Siapa cepat mencairkan ya segera cair,” imbuhnya.

Baca Juga:  Dinkes Magetan Gelar Zero Survey Dalam Giat Deteksi Dini Menuju Triple Eliminasi.

Besarannya THR ,menurut Sumarno sesuai PP yang telah diteken adalah Gaji pokok, tunjangan melekat dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). “Tunjangan melekat itu tunjangan jabatan, istri, anak. Jadi THR itu tanpa adanya potongan apapun,” pungkasnya. (DmS)

Baca Juga:  Bupati Magetan: Resmikan Pelayanan Satu Pintu, Pengadilan Berupaya Permudah Pelayanan Kepada Masyarakat

 51 total views,  3 views today