RASI FM – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pekan depan. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumarno mengatakan, anggaran untuk THR ASN tahun 2025 senilai Rp 58 miliar yang mulai akan dicairkan mulai Hari Senin (17/3) depan. “Anggarannya Rp 58 Miliar. Pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai Hari Senin ini,” ucapnya ditemui di ruang kerjanya Kamis (13/3/2025).
Kejelasan cairnya THR untuk ASN di pemerintahan Kabupaten Ponorogo menurut Sumarno setelah Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan. Setelah dilakukan penyusunan peraturan bupati dan koreksi hukum, saat ini tinggal menunggu tanda tangan Bupati Ponorogo. “Alhamdulillah hari ini koreksi hukum sudah selesai dan ini diajukan ke pak bupati untuk ditandatangani, Jadi pencairannya melalui prosedur, sesuai rekan-rekan. Siapa cepat mencairkan ya segera cair,” imbuhnya.
Besarannya THR ,menurut Sumarno sesuai PP yang telah diteken adalah Gaji pokok, tunjangan melekat dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). “Tunjangan melekat itu tunjangan jabatan, istri, anak. Jadi THR itu tanpa adanya potongan apapun,” pungkasnya. (DmS)