RASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mulai menyiapkan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 2027. Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, mengatakan perampingan OPD dilakukan dengan mempertimbangkan arahan pemerintah pusat untuk mengefisienkan belanja daerah.“Masih dalam bahasan kondisi yang agresif, supaya yang kita lakukan sesuai arahan dari pusat. Salah satunya OPD-OPD yang seharusnya bisa dirampingkan,” ujar Welly.
Menurut Welly, perampingan organisasi tidak serta-merta berarti mengurangi kebutuhan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Pemkab Magetan masih melakukan kajian untuk menentukan OPD yang berpotensi digabung atau disederhanakan.“Kalau ada apa-apa, bisa kita lakukan sesuai kajian untuk perampingan. Berapa OPD yang nanti dirampingkan, itu masih dalam kajian,” katanya.
Welly menyebut proses perampingan membutuhkan tahapan dan regulasi. Salah satunya melalui pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sehingga penerapannya tidak dapat dilakukan secara mendadak.“Kita upayakan 2027. Prosesnya kan harus penyelesaian Propemperda, perlu waktu juga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perampingan OPD juga akan diikuti dengan penataan jabatan struktural. Pemkab Magetan berupaya agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan pegawai yang kehilangan posisi secara tiba-tiba.“Kita upaya, tidak ada yang menjadi korban. Karena dalam perjalanan ini kan juga ada yang tugasnya kurang,” jelas Welly.
Terkait dampaknya terhadap belanja pegawai, Welly mengatakan perampingan OPD tidak secara otomatis membuat belanja pegawai langsung turun. Pemerintah daerah lebih menekankan efisiensi terhadap keseluruhan struktur dan belanja daerah.“Kalau belanja pegawai itu sebenarnya kan tidak ada penambahan. Yang membuat persentasenya tinggi adalah karena belanja APBD dalam hal pegawai porsinya memang besar,” pungkasnya.