RASI FM – Pemerintah Kabupaten Magetan menyerahkan 14 sertifikat kepada masyarakat sebagai bentuk apresiasi turut serta mereka membantu ketersediaan lahan untuk pembangunan sekolah dan puskesmas di Kecamatan Lembeyan. Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, penyerahan 14 sertifikat tukar guling dilakukan pada tahun 1970 an lalu. Meski telah terjadi kesepakatan tukar guling pada saat itu namun belum ada penyelesaian administrasi dokumen pertanahan. Dan saat ini penyerahan sertifikat diserahkan kepada ahli waris warga yang melakukan tukar guling.
“Dulu itu tukar guling tapi administrasinya belum selesai, mereka ahli waris, mereka sudah ananmi tapi bukti sertifikat tidak ada. Difasilitasi kejaksaan sertifikat akhirnya bisa diterbitkan,” ujarnya.
Dengan adanya sertifikat dari kegiatan tukar guling tersebut menurut Bupati Magetan Suprawoto pemerintah menjamin hak kepemilikan lahan milik warga hasil tukar guling, sehingga dengan adanya sertifikat menjamin tidak adanya sengketa lahan dikemudian hari. Dari tukar guling tersebut masyarakat mendapatkan lahan dengan jumlah total hampir 3 hektar dari lahan milik masyarakat seluas hampir 1,5 hektar.
“Tanah kita sekitar 1,4 hektar, tanah yang kita tukar guling itu hampir 2 kali lipat. Tukar guling itu adil, masyarakat mendapat 2 kali lipat,” imbuhnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan Yayuk Sri Rahayu mengatakan, dari target tahun 2022 sebanyak 2.500 lahan asset pemrintah daerah telah sertifikasi tahun ini. Sementara Tahun ini Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan mentargetkan sertifikasi terhadap 500 lahan asset pemerintah daerah yang saat ini masih dalam proses.
“2022 selesai tahun 2023 hampir sekitar 2.550 dan saat ini sebagian dalam proses BPN. Target tersebut 3 tahun lalu, saat ini perkembangan jalan karena satu ruas itu bisa 5 sampai 6 sertifikat,” katanya.
Lebih dari 1.600 aset pemerintah daerah Magetan saat ini masih dalam proses sertifikasi. Jumlah tersebut merupakan 20 persen dari keseluruhan aset milik pemkab Magetan. Tahun 2022 lalu Pemerintah Kabupaten Magetan menyelesaikan 233 sertifikasi aset lahan milik pemerintah daerah yang selama ini belum tersertifikasi. Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, dengan adanya sertifikat pada lahan aset milik pemerintah daerah tersebut akan memperkecil permasalahan kepemilikan lahan di belakang hari. (DmS)