Connect with us

News

Pemkab Magetan Dorong Lokasi Reklamasi Bekas Tambang Galian C Untuk Budidaya Pertanian.

Published

on

Pemkab Magetan Dorong Lokasi Reklamasi Bekas Tambang Galian C Untuk Budidaya Pertanian.

RASI FM – Pemerintah Kabupaten Magetan mendorong upaya reklamasi lokasi bekas tambang untuk dijadikan lahan pertanian. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Magetan Elmy Kurnianto Widodo mengatakan, bekerjasama dengan Universitas Brawijaya telah melakukan upaya identifikasi sejumlah sampling tanah bekas tambang yang berada di kecamatan Parang yang bisa dikembangkan untuk tanaman yang memiliki nilai ekonomis tinggi seperti pohon avocado, pete dan kopi.

“Kita awali dengan identifikasi masih sample belum semua, kalau mirip kan sama nanti tanahnya apa. Kita kerjasama dengan Brawijaya tanaman yang cocok itu apa,” ujarnya.

Baca Juga:  Delapan Puluh Persen Jalan di Kabupaten Magetan Kondisinya Baik, Siap Untuk Jalur Mudik.

Elmy Kurniarto Widodo menambahkan, Bappeda selaku pembuat kebijakan sistematis terkait upaya pemanfaatan lahan galian bekas tambang C akan melakukan pembinaan terhadap upaya penanaman komoditas pertanian yang memiliki nilai ekonomis tinggi seperti tanaman pete yang cocok untuk ditanam di lahan reklamasi di Kecamatan Parang. Melalui instansi terkait pemerintah daerah rencananya akan menstimulus upaya petani setempat yang telah mengupayakan penanaman pohon petai sebelumnya.

Baca Juga:  ASN Ponorogo Terobos Portal Dihari Pertama Masuk Kerja Dipastikan Sudah Absen Online, BKPSDM : Hanya Terlambat.

”Kita ambil kebijakannya exciting tambang itu ada berapa ratus hektar di petak berapa. Empirik yang ada yang cocok ada pete, jambu mete, avocado, kalau masyarakat mau kita bantu,” imbuhnya.

Bappeda saat ini melakukan pemetaan eks lokasi galian tambang c serta melakukan upaya pembinaan terhadap kelompok tani yang saat ini telah melakukan upaya pemberdayaan penanaman kembali di lahan eks tambang galian c tersebut. Mayoritas kelompok masyarakat tersebut belum memiliki kelompok tani sebagai legal formal untuk mengembangkan tanaman di lokasi esk tambang galian C.

Baca Juga:  Pria Misterius di Magetan Sebarkan Surat Kaleng Peringatan Perang, Polisi Selidiki Pelaku.

“Masyarakat yang mengusahakan, pemerintah baru sedikit andilnya. Nanti pemerintah seperti Parang kalau sudah cocok dengan petai, avocado, kopi, nanti kita gelontor dengan petai. Pasca tambang kan belum ada kelompok taninya, dulu kan belum ada. Jadi kelembagaan itu ada yang butuh identifilkasinya kalau belum ada kelompok tani, hipanya belum ada kan belum dapat bantuan, maka bentuklah kelompok tani,” ucapnya. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM