Connect with us

Hukum & Kriminal

Membuat dan Terbangkan Balon Udara, Pelajar di Ponorogo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara.

Published

on

Membuat dan Terbangkan Balon Udara, Pelajar di Ponorogo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara.

Rasi FM – Polres Ponorogo, Jawa Timur mengamankan MHNP (18) warga Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, terkait kasus pembuatan dan penerbangan balon udara illegal. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan MHNP diamankan saat membuat balon udara tanpa awak dimana sebelumnya MHNP juga kedapatan akan menerbangkan balon udara tanpa awak. “Mereka membuat balon udara tanpa awak dengan cara iuran atau patungan. Juga menghimpun uang dari warga, total ada Rp 1,2 juta. Kita amankan pelaku pada 3 April 2025 lalu,” ujarnya melalui pesan singkat Jumat (25/4/2025)/

Baca Juga:  Omset Turun 50 Persen, Pengrajin Lempeng di Magetan Naikkan Harga Rp 2.000 Untuk Ganti Minyak Goreng.

Andin Wisnu Sudibyo menambahkan, Polisi juga mengamankan 3 rekan MHNP lainnya yang turut serta dalam pembuatan dan penerbangan balon udara. Tiga rekan lainnya saat ini masih proses hukum dengan status anak berhadapan dengan hukum (ABH). Pelaku berdalih menerbangkan balon udara secara ilegal karena tradisi. “Alasannya tradisi. Mereka mengaku sudah membuat 3 balon udara dan menerbangkan balon udara dua kali dan mau tiga kali. Yang ketiga ditangkap ,” imbuhnya.

Baca Juga:  Launcing Aplikasi si Lawu, Pengadilan Magetan Permudah Masyarakat Akses Layanan Melalui Online.

Saat ini barang bukti berupa balon udara diamankan di Polres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan menjerat pelaku dengan UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (DmS)

Baca Juga:  Rooftop Jadi PLTS, Bisa Tekan Tagihan Listrik Hingga Hampir 50 Persen, Dinas Peternakan Magetan Hemat Energi

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM