Connect with us

Hukum & Kriminal

Iming Iming Uang Rp 50.000 Pria di Magetan Rudapaksa Anak Dibawah Umur Dengan Penyimpangan Seksual

Published

on

Iming Iming Uang Rp 50.000 Pria di Magetan Rudapaksa Anak Dibawah Umur Dengan Penyimpangan Seksual

RASI FM – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur mengamankan pria MI (19) warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan karena melakukan tindak asusila terhadap bocah laki laki dibawah umur. Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santosa mengatakan, pelaku diduga memiliki kelainan seksual sehingga merudapaksa bocah laki laki berusia 10 tahun dirumahnya. “Korban dalam kasus ini adalah seorang anak lelaki berusia 10 tahun,” ujarnya ditemui di Polres Magetan Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:  Hari Valentine di Telaga Sarangan , Pasangan Muda Nikmati Libur Hingga Pedagang Bunga Berharap Berkah

Joko Santosa menambahkan, modus pelaku adalah dengan mengiming imingi korban uang Rp 50.000 untuk membantu mengambil velg sepeda motor saat korban bermain dengan teman temannya. Namun bukannya mengambil velg sepeda motor, korban justru dibawa kerumahnya. “Pelaku ini mengiming imingi korban uang Rp 50.000 saat korban bermain dengan teman-temannya untuk diajak mengambil velg motor,” imbuhnya.

Sesampainya di rumah pelaku korban justru mengikat tangan dan kaki, menutup mata korban dengan dasi pramuka dan menyumbat mulutnya. Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual menyimpang pada korban. “Tersangka diduga melakukan rudapaksa. Motif di balik tindakan pelaku diduga kuat adalah pelampiasan nafsu,” ucapnya

Baca Juga:  Satu Setengah Tahun Motor Plat Merah Dijadikan Jaminan Rental Mobil Tak Ada Penyelesaian Oleh Perangkat Desa Bungkuk, Pemilik Rental Akan Lapor Polisi.

Dari tempat kejadaian perkara polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti potongan tali rafia warna kuning untuk mengikat korban, dasi pramuka warna merah putih, paku, palu, dan ikat rambut warna hitam dari karet. Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP. “Dengan pidana penjara paling maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar,” pungkas Joko (DmS)

Baca Juga:  Menteri ESDM Arifin Tasrif Cek Pasokan BBM di Terminal Bahan Bakar Minyak Pertamina Integrated Terminal di Surabaya

 700 total views,  3 views today