RASI FM – Kabupaten Magetan resmi memiliki Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diresmikan di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan. Kapolres Magetan AKBP Satria Permana yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas TPPO Kabupaten Magetan mengatakan, terbentuknya Satgas TPPO dengan melaksanakan sosialisasi dengan mengumpulkan seluruh Camat, Kapolsek, serta Kepala Desa atau Lurah se Kabupaten Magetan, bersama dengan instansi terkait adalah untuk mengantisipasi potensi kasus TPPO di Kabupaten Magetan. Gugus tugas yang terbentuk nantinya akan berfokus pada upaya pencegahan dan penanganan lintas sektor terkait kasus perdagangan manusia. Target dari Satgas TPPO adalah zero kasus TPPO di Kabupaten Magetan.
“Program pencegahan dan penanganan TPPO ini dilakukan dengan langkah pencegahan sudah ada beberapa stake holder yang nanti menyusun beberapa aksi dan segera diimplementasikan. Divisi penegakan hukum dari kepolsian, kejaksaan, dan satpol pp dan divisi pemulihan tidak kalah penting setelah ini akan merumuskan dan merencanakan aksi. Target zero kasus TPPO di Kabupaten Magetan,” ujarnya.
Sementara Nur Amin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan mengatakan, masyarakat harus mewaspadai oknum yang mengatasnamakan PJTI atau agen dengan janji akan memberangkatkan calon TKI tanpa biaya dan pembayaran akan dipotong saat TKI sudah bekerja. Hal tersebut merupakan ciri ciri dari modus PJTKI atau agen yang ilegal.
”Kebanyakan yang di desa yang kurang mampu karena tidak punya biaya untuk berangkat sendiri diiming imingi dengan gaji yang tinggi namun di tahun pertama sebagai ganti biaya transport dan surat surat, Itu dipastikan illegal. Itu agen yang tidak resmi bukan PJTKI,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan Arief Ridwan mencatat ada 6.000 lebih warga Kabupaten Magetan yang saat ini bekerja di luar negeri yang harus mendapat pantauan terhadap potensi terjadinya kasus TPPO. Sejumlah kasus TPPO yang ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan diantaranya adalah keberangkatan TKI yang non prosedural. Mayoritas calon TKI yang berangkat sudah menjual sawah untuk bekerja keluar Negeri. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan berharap calon TKI memastikan PJTKI yang akan memberangkatkan mereka adalah PJTKI yang legal dengan melakukan cros cek ke Dinas Tenaga Kerja sebelum menentukan berangkat ke luar negeri.
“Mereka direkrut oleh agen di kemudian ditampung di Bali kemudian dipindah ke Sleman disana kena TPPO dari Polda DIY, ternyata agennya tidak resmi. Selama ini yang memiliki rekomendasi dari kami tidak ada masalah, yang resmi melalui prosedur tidak ada masalah, yang bermasalah adalah non prosedur,” katanya.
Data terbaru tahun 2024 mencatat sebanyak 698 korban TPPO secara nasional, dengan 216 korban berasal dari Jawa Timur, termasuk 3 korban dari Kabupaten Magetan. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya langkah pencegahan yang efektif.(DmS)