RASI FM – Dimyati Dahlan pegiat politik di Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengaku melaporkan Bawaslu Kabupaten Magetan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena laporan terkait dugaan pelanggaran anggota DPRD Kabupaten Magetan yang tercantum di dalam tim kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan dalam Pilkada 2024 dijawab tidak memenuhi unsur materiil dan formil. Dia mengaku kecewa karena tidak menerima penjelasan terkait tidak memenuhi unsur materiil dan formil laporannya. “Saya juga bingung, kalau kurang syarat dia harus memberitahukan ketentuan peraturan Bawaslu no 8 tahun 2020. Dia harusnya memberitahukan ke saya untuk melengkapi apa yang kurang, ya saya laporkan DKPP,” ujarnya melalui sambungan telepon Sabtu (5/10/2024).
Dimyati menambahkan, dalam laporannya ke Bawaslu ada 8 anggota DPRD Kabupaten Magetan yang dia laporkan ke Bawaslu karena sesuai dengan UU no 10 tahun pasal 71 bahwa pejabat negara, pejabat daerah dalam hal ini DPRD selaku pejabat daerah tidak boleh mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan salah satu paslon. ”Yang menjadi anggota salah satu tim itu sudah mengambil tindakan menguntungkan salah satu tim. Itu tidak boleh, itu pidana,” imbuhnya.
Menurut Dimyati Bawaslu Kabupaten Magetan melanggar Peraturan Bawaslu No 8 tahun 2014 pasal 14 karena tidak memberitahukan terlebih dahulu terhadap syarat materiil dan formil terhadap laporan yang dia ajukan. “Seharusnya dia sebelum mengirimkan surat yang berisi tidak memenuhi syarat materiil dan formil, Bawaslu memberitahukan ke saya dulu untuk melengkapi kurangnya apa?” ucapnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslau Kabupaten Magetan mengaku menerima laporan dari pelapor yang mengatasnamakan masyarakat biasa dan 2 anggota LSM terkait sejumlah aanggota DPRD yang tercatat masuk dalam dafttar tim koampanye paslon
Bawaslu Kabupaten Magetan, Jawa Timur menerima 3 laporan dari warga dan LSM yang melaporkan anggota DPRD Kabupaten Magetan masuk dalam daftar tim kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan dalam Pilkada 2024 mendatang. Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan Muhamad Kilat Adinugroho Syaifullah mengatakan, ketiga laporan yang masuk ke Bawaslu mempermasalahkan Anggota DPRD Magetan yang tercatat dalam tim kampanye paslon dengan permasalahan yang berbeda. “Ada 3 laporan, yang pertama perseorangan dan laporan yang kedua dan ketiga berasal dari OI,” ujarnya ditemui di Bawaslu Magetan Kamis (3/9/2024).
Kilat menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan kajian terhadap ke 3 laporan masyarakat terkait DPRD Kabupaten Magetan tercatat dalam struktur tim kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan peserta Pilkada tahun 2024. “Setelah kita terima laporan itu kita kaji internal, nanti akan kita sampaikan hasilnya,” imbuhnya. (DmS)