Connect with us

News

Kejaksaan Negeri Ponorogo Periksa 7 Saksi Dalam Dugaan Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI.

Published

on

Kejaksaan Negeri Ponorogo Periksa 7 Saksi Dalam Dugaan Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI.

RASI FM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo mengaku penggeledahan SMK 2 PGRI Ponorogo dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS tahun 2019 hingga 2024 untuk mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti. Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, dari kedua lokasi pemeriksaan pihaknya menyita sejumlah dokumen file yang di simpan komputer milik SMK 2 PGRI Ponorogo maupun kantor Cabdindik Ponorogo, namun ada sejumlah barang bukti yang belum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo.

”Kita bawa dan kita teliti apakah di dalam komputer tersebut masih ada tersimpan yang terkait dengan tindak pidana, Ada beberapa beberapa barang bukti yang hingga kini belum diserahkan,”ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:  Pelaksana Pembangunan Pasar Baru Tahap 4 Pastikan Akan Selesaikan Rehab Sesuai Waktu Pelaksanaan.

Agung Riyadi menambahkan, Kejari telah memeriksa 7 saksi atas dugaan penyimpangan dana BOS di SMK 2 PGRI Ponorogo. Tujuh saksi yang sudah diperiksa terdiri dari 2 pegawai Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan dan 5 orang dari SMK 2 PGRI Ponorogo. “Yang jelas ada 7 saksi dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Tujuh saksi yang kami periksa sudah masuk proses penyidikan,” imbuhnya.

Sementara Kepala kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan Supardi mengakui jika petugas dari kejaksaan negeri Ponorogo membawa satu buah computer serta beberapa dokumen pelaporan dana BOS yang berhubungan dengan SMK 2 PGRI Ponorogo. “Kantor digeledah oleh Kejari Ponorogo Itu ranahnya kejaksaan dalam rangka penyelidikan di SMK 2 PGRI Ponorogo. Ada computer yang dibawa. Kami menghormati proses itu, ” ungkap Supardi.

Baca Juga:  Kades Taji Magetan Ajukan Izin Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Supardi mengatakan dana BOS ditransfer oleh pusat ke rekening sekolah dimana per siswa SMK 2 PGRI mendapatkan Rp 1,6 juta per tahun. Dia mengaku Cabdindik hanya menghimpun laporan terhadap pencairan dana BOS karena pelaksanaan penyaluran Dana BOS sudah diatur oleh peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Kami di Cabdindik tidak bersentuhan langsung, hanya menghimpun laporan dana BOS, tidak lebih dan tidak kurang. Jujur dalam penggunaan dana BOS sesuai dengan juknis dan juklak,” katanya.

Baca Juga:  Dari Bagi-Bagi Sayur Hingga Harapan Pers Kawal Program Ketahanan Pangan di Peringatan Hari Pers Nasional di Magetan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ponorogo menggeledah SMK 2 PGRI Ponorogo dan Kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan karena adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS tahun 2019 hingga 2024. Petugas menyita sejumlah dokumen pencairan dana BOS, dokumen laporan pertanggungjawaban, computer dan laptop. (dMs)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM