Connect with us

Legalitas

Imbas Kenaikan Desil, Warga Magetan Adukan Fasilitas Sosial Hilang ke Dinas Sosial.

Published

on

Imbas Kenaikan Desil, Warga Magetan Adukan Fasilitas Sosial Hilang ke Dinas Sosial.

RASI MEDIA  — Dinas Sosial Kabupaten Magetan menerima peningkatan pengaduan masyarakat setelah terjadi perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan desil tersebut berdampak pada sejumlah fasilitas bantuan yang sebelumnya diterima warga. Kepala Dinas Sosial Magetan mengatakan, warga yang sebelumnya berada pada desil 1 hingga 5 kini sebagian mengalami kenaikan desil. Kondisi itu membuat sejumlah bantuan dan fasilitas sosial yang mereka terima menjadi tidak aktif. “Ya, sekarang dinamika desil dan perdebatannya itu akhirnya masyarakat banyak yang mengadu ke Dinsos. Karena posisinya berubah. Yang dulunya dia desil 1 sampai 5, sekarang dia berada di desil di atas 5,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan tersebut dapat berdampak pada fasilitas yang dimiliki masyarakat, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan yang mendapatkan bantuan iuran, Program Indonesia Pintar (KIP), hingga bantuan sosial lainnya. “Yang menyebabkan fasilitas yang dimiliki itu menjadi tidak aktif, contohnya BPI JKN. BPI JKN itu dia tidak aktif. Atau juga untuk anak sekolah, KIP, atau bantuan yang lain,” katanya.

Baca Juga:  Ada Perbedaan Data Hasil Rekap Pemilu 2024 di Satu TPS Panekan, KPU Pastikan Rekapitulasi Surat Suara Tingkat Kabupaten Selesai.

Ia menjelaskan, warga juga mempertanyakan perubahan status penerima Program Keluarga Harapan (PKH) setelah desil mereka mengalami perubahan.”Mereka menanyakan itu, kenapa desil saya berubah atau naik? Saya naik itu karena updating data. Jadi selama ini mungkin data ini tidak ter-update,” jelasnya.

Pembaruan data tersebut dilakukan secara berkala. Menurutnya, pembaruan terakhir dilakukan pada September sehingga perubahan data menyebabkan dinamika di masyarakat. “Yang terakhir, update data itu per September. Makanya setelah sebelum itu banyak dinamika,” katanya.

Dinas Sosial Magetan meminta masyarakat yang merasa perubahan desilnya tidak sesuai kondisi sebenarnya untuk melapor. Pengaduan tersebut nantinya akan diverifikasi ulang oleh petugas. “Jadi, masyarakat menemukan itu silakan melapor ke kami, melalui PKH kami, melalui TKS kami untuk kami verifikasi ulang,” ujarnya.

Baca Juga:  Film Merah Putih Jadi Kontroversi, Fadli Zon : Belum Nonton Mudah Mudahan Jadi Film yang Membangkitkan Nasionalisme.

Jika hasil verifikasi menunjukkan kondisi masyarakat masih memenuhi kriteria penerima bantuan, data tersebut akan diproses kembali melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). “Kalau nanti memang benar kenyataannya seperti itu, diproses lagi melalui SIKS-NG. Jadi SIKS-NG itu memasukkan parameter yang banyak itu, 39 itu,” katanya.

Data hasil verifikasi tersebut kemudian menjadi bahan sanggahan kepada pengelola data DTSEN apabila ditemukan ketidaksesuaian. “Yang nanti itu sebagai sanggah kita kepada pengelola data DTSEN,” ujarnya.

Pengaduan Meningkat

Perubahan desil juga membuat jumlah warga yang datang untuk mempertanyakan statusnya meningkat cukup signifikan. Jika sebelumnya warga lebih banyak datang untuk sekadar mencetak atau mengetahui posisi desil, kini pengaduan terkait perubahan status dan dampaknya terhadap bantuan meningkat. “Sekarang itu pada protes itu, mungkin sehari sudah di atas 10,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Magetan Akan Bangunkan Rumah Untuk Sudarno, Veteran Seroja Yang Tertembak Saat Tugas di Timor Timur yang Tinggal Satu Atap Dengan Sapi.

Dinas Sosial, kata dia, akan membantu mencarikan solusi bagi warga yang mengalami perubahan status kepesertaan bantuan, termasuk ketika kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif. “Kalau memang dia tetap memerlukan, kita urus. Kita komunikasi ke BPJS untuk mengaktifkan BPJS-nya,” katanya.

Apabila warga belum dapat kembali mendapatkan fasilitas bantuan iuran, mereka sementara dapat menggunakan kepesertaan secara mandiri sebelum diusulkan masuk dalam skema pembiayaan pemerintah daerah. “Kalau dia enggak bisa, sementara masyarakat dengan mandiri dulu, nanti diusulkan PBID,” ujarnya.

Menurutnya, apabila setelah dilakukan verifikasi warga masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan iuran daerah, kepesertaannya dapat kembali diusulkan melalui skema tersebut. “Kalau ada solusi, dan nanti kalau memang dia masih memenuhi PBIDK, dia tetap masuk ke PBIDK,” katanya.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM