RASI FM – Masyarakat di Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan memadati lapangan desa yang menggelar hiburan kesenian reog, dongeng, tari dan pencak silat serta pentingnya pencegahan rokok ilegal dalam kegiatan sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal atau Gempur Rokok Ilegal. Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madiun, Cahyo Wibowo mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan upaya memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mengetahui dampak peredaran rokok illegal atau rokok tanpa cukai. Salah satu fungsi cukai menurutnya untuk mengendalikan konsumsi rokok.
“Ini bukan sosialisasi merokok, tapi pencegahan peredaran rokok illegal. Dengan cukai maka rokok berharga mahal, sehingga konsumsinya bisa dikendalikan,” ujarnya.
Cukai rokok menurutnya menyumbang 10 persen APBD sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat seperti pembangunan rumah sakit di sejumlah Kecamatan di Magetan. Salah satu manfaat yang dirasakan masyarakat terkait cukai rokok adalah vaksinasi gratis pada saat terjadi wabah pandemic covid 19.
“Salah satu yang langsung dirasakan masyarakat adalah vaksin gratis saat pendemi covid 19. Manfaat lainnya pembangunan jalan dan rumah sakit di Magetan. Makanya pencegahan peredaran rokok illegal sangat penting di lakukan sehingga masyarakat secara mandiri ikut mengawasi,” imbuhnya.
Menurut Dedy dari Kepolisian Resor Magetan mengatakan, modus paling paling sering didapati terhadap peredaran rokok illegal adalah dengan memanfaatkan celah pengawasan di wilayah perbatasan antar kota dan kabupaten. Selain rokok polos sebagian pengedar rokok polos juga mempunyai modus untuk membeli cukai bekas dari masyarakat.
“Ada yang meminta masyarakat mengumpulkan cukai rokok bekas agar bisa digunakan lagi. Ada lagi sales nakal yang juga nitip rokok illegal. Peran masyarakat sangat penting untuk turut mengawasi modus seperti yang saya sebutkan,” katanya.
Yudha dari Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mengenali ciri rokok illegal agar pereadran rokok illegal bisa dicegah. Dia mengatakan untuk mengenal cukup dengan istilah P2B2, yaitu polos, palsu, bekas dan bukan peruntukannya.
“Rokok ilegal merupakan rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda,” katanya.
Sementara Sekda Magetan Hergunadi yang hadir mewakili Bupati Magetan mengatakan, cukai rokok yang dikembalikan ke pemerintah daerah digunakan untuk bantuan sosial bagi buruh pabrik rokok dan petani tembakau.
“DBHCHT itu selain digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jalan dan fasilitas kesehatan juga bisa untuk bantuan sosial petani tembakau dan buruh rokok,” ucapnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudy Hartono mengatakan, adanya sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal bisa menambah wawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memahami dan mengerti perbedaan rokok legal dan rokok ilegal yang merugikan negara.
“Dengah adanya sosialisasi ini biar mereka bisa mengetahui mana rokok legal dan ilegal agar mereka tidak menerimanya yang illegal. Kita harapkan masyarakat berperan aktif mencegah peredaran rokok di wilayah mereka,” katanya.(ADV)