RASI FM – Diperdatakan karena aset tanah miliknya diakui sebagai bagian dari aset desa, Sukirah warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan melapor ke Polisi. Gunadi Kuasa Hukum dari keluarga Sukirah mengatakan, pihaknya melaporkan adanya dugaan penyerobotan tanah milik pribadi karena adanya surat yang diterbitkan pemerintah desa yang menyatakan bahwa tanah seluas 100 meter persegi milik dari Sumardi merupakan bagian dari asset desa. Dia menduga adanya tindakan pemalsuan data tanah asset milik kliennya yang melanggar hukum karena kliennya memiliki dokumen kepemilikan tanah yang tidak ada kaitannya dengan asset tanah milik pemerintah desa.
”Ini berkaitan dengan adanya laporan klien kami adanya dugaan pemalsuan dokumen dan surat yang dilakukan oleh oknum dari aparat desa sehingga menyebabkan klien kami harus berurusan dan digugat di pengadilan melalui gugatan perdata. Seolah olah klien kami telah melakukan penyerobotan tanah nilik desa. Padahal tanah tersebut secara sertifikat kepemilikan syah milik klien kami yaitu pak Sumardi.” Ujarnya.
Gunadi menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah Polres Magetan dengan menurunkan petugas mendampingi petugas Badan Pertanahan Negara untuk melakukan kegiatan pengukuran tanah asset milik kliennya untuk mencocokkan dengan dokumen yang ada.
“Kami apresiasi dari pihak penyidik yang telah medampingi BPN yang telah melakukan pengukuran, tentunya ini akan menjadi referensi penyidik untuk pertimbangan mengambil tindak lanjut berikutnya oleh penyidik,” imbuhnya.
Menurutnya tindakan mengakui asset tanah pribadi menjadi bagian dari asset pemerintah desa melanggar UU Tindak Pidana dengan dugaan pasal 263 yaitu pemalsuan data dan dokumen yang dilakukan oleh oknum kepala desa dengan ancaman hukum penjara maksimal 6 tahun penjara.
”Perbuatan melawan hukum dengan dugaan melanggar pasal 263 yaitu pemalsuan data dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum aparat desa dengan ancaman 6 tahun hukuman penjara,” ucapnya.
Sayangnya petugas dari Badan Pertanahan Negara tidak bisa dimintai keterangan karena petugas dari Kepolisian Resor Magetan melarang memberikan keterangan mengingat kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. (DmS)