Connect with us

News

UPT LIK Magetan Olah Limbah Samak Kulit 137.000 Meter Kubik Selama Tahun 2020.

Published

on

Penampungan Limbah LIK Sudah Separuh Lebih, Masih Menunggu Regulasi Lanjutan.

Rasi Fm – UPT LIK Kabupaten Magetan, Jawa Timur setiap tahun mengolah limbah samak kulit dari 35 Industri Kecil dan Mikro yang berada di lingkungan LIK sebanyak 137.000 meter kubik. Kepala UPT Indurti Kulit dan Produk Kulit Magetan Maryadi mengatakan, limbah sebanyak 137.000 meter kubik merupakan limbah campuran antara air dan limbah lumpur.
“Tahun 2020 dari 2291 drum, drum itu sebuah alat untuk menyamak kult dimana 1 drum itu menghasilkan limbah sebanyak 60 meter kubik,” ujarnya Rabu (03/03/2021).
Maryadi menambahkan, UPT Industri Kulit dan Produk Kulit Magetan saat ini telah berhasil mengolah limbah cair dan telah berhasil memenuhi baku mutu sehingga tidak mencemari sungai Gandong. Namun untuk mengolah limbah lumpur, UPT LIK masih kesulitan karena tidak adanya peralatan untuk mengolah limbah tersebut. Sebelumnya pemprov Jatim telah menganggarkan 2 milyar rupiah untuk pengadaan alat pengolah limbah, namun karena terdampak covid 19 membuat pengadaan alat ditangguhkan.
“Tahun 2020 sudah keluar anggaran untuk membeli alat belprest dan slatdryer mesin, tetapi di Bulan Maret ada pandemic sehingga anggaran itu difocuskan untuk menangani pandemic sebanyak 2 milyar, sehingga kami masih kesulitan untuk mengolah lumpurnya sampai hari ini,” imbuhnya.
Untuk menangani limbah lumpur UPT LIK membuat penampungan sementara di lingkungan LIK yang mampu menampung 2.000 meter kubik dan saat ini satu lokasi penampungan telah penuh menampung lebih dari 1.000 meter kubik limbah lumpur. (DmS)

Baca Juga:  Tak Bisa Berenang, Buruh Bangunan Tenggelam dan Tewas Saat Mandi di Sungai.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM