Connect with us

Politik & Pemerintahan

Dicalonkan Bacaleg PDIP, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan Pastikan Telah Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Bawaslu RI

Published

on

Dicalonkan Bacaleg PDIP, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan Pastikan Telah Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Bawaslu RI

RASI FM – Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Jawa Timur Hendrat Subyakto memastikan telah mundur sebagai ketua dan anggota bawaslu setelah melaksanakan sidang pleno di Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan pada Hari Minggu (14/05) pasca berkas pendaftaran sebagai bakal calon DPRD Kabupaten Magetan dalam pemilu tahun 2024 diterima KPU Magetan. Di temui di Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan dia mengatakan surat pengunduran diri sebagai Ketua Bawaslu Magetan telah disampaikan ke Bawaslu RI sejak tanggal 12 Mei lalu dan telah menyarankan kepada anggota Bawaslu untuk menggelar sidang pleno.

Baca Juga:  Mayat Warga Magetan Yang Lompat Ke Sungai Jembatan Ngujur, Baru Ditemukan Setelah 3 Hari.

“Surat pengunduran diri ke Bawaslu RI sudah saya sampaikan pertanggal 12 Mei kemarin, dan sudah menyerahkan jabatan ketua untuk secara pleno diganti,” ujarnya Minggu (14/05/2023).

Hendrat menambahkan, setelah resmi mundur sebagai Ketua Bawaslu dirinya mengaku akan fokus dengan kegiatan partai dalam pencalonan dirinya sebagai bacaleg dari Partai PDIP. Sebelumnya berkas pendaftaran miliknya sempat dikembalikan KPU saat didaftarkan oleh DPC PDIP Kabupaten Magetan pada hari Kamis (11/05) karena datanya tidak sinkron dengan Silon. Dia mengaku belum melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota dan ketua Bawaslu Magetan menunggu masa tugasnya berakhir pada Bulan Agustus mendatang.

Baca Juga:  Membaca Makna Sangkala Manunggaling Rasa Suka Ambangun Hari Lahir Kabupaten Magetan, Ada Yang Keliru? 

“Saya bersedia untuk diajukan di tahap penggantian dari DCS ke DCT, itu saya tidak perlu mundur karena SK saya masa berlakunya habis. Cuma karena partai menghendaki saya fokus pencalegan otomatis saya diminta mundur duluan,” imbuhnya.

Sebelum didaftarkan sebagai Bacaleg DPC PDIP Hendrat mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara pemilu sebagai anggota dan Ketua KPU selama 15 tahun dan sebagai ketua Bawaslu selama 5 tahun. Dia mengatakan, keputusannya maju menjadi bacaleg dari PDIP selain berpengalaman sebagai penyelenggara pemilu juga merasa pendidikannya dari jurusan kebijakan public mendukung langkahnya di parlemen.

Baca Juga:  Bacaleg Berusia 21 Tahun, Demokrat Siap Gandeng Generasi Milenial dan Keterwakilan Perempuan 35 Persen.

“Saya masih banyak belajar, setidaknya berkaitan dengan perumusan kebijakan itu sesuai dengan background pendidikan saya kebijakan public,” ucapnya. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM