Connect with us

News

6.800 PBI JK Warga Miskin di Magetan Dinon Aktifkan Imbas Pemberlakuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, Dinsos Magetan Kesulitan Akses DT SEN.

Published

on

6.800 PBI JK Warga Miskin di Magetan Dinon Aktifkan Imbas Pemberlakuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, Dinsos Magetan Kesulitan Akses DT SEN.

RASI MAGETAN – Sebanyak 6.800 lebih warga miskin di Kabupaten Magetan, Jawa Timur dipastikan tidak lagi menerima bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sejak Bulan Mei lalu pasca pemerintah menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan, ke 6.800 warga miskin tersebut diduga tidak lagi masuk sebagai warga miskin desil 1 dan 2 sebagai kriteria penerima bantuan. “Ada lebih dari 6.800 warga miskin penerima jaminan kesehatan yang tidak dilayakkan atau dinonaktifkan pasca pemberlakuan DT –SEN. Sesuai dengan ground ceknya itu dirasa tidak memenuhi desil karena yang berhak menerima itu dasarnya desil 1 dan desil 2,” ujarnya ditemui diruang kerjanya Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:  Diguyur Hujan Lebat 5 Jam, 14 Titik Terjadi Banjir Luapan dengan 31 Rumah Warga Magetan Terdampak

Parminto mengaku belum bisa memastikan alasan penonaktifan lebih dari 6.800 warga miskin sebagai penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan karena tidak ada keterangan dari kementrian. Dia mengaku tidak bisa mengakses nama nama yang terdata di DT-SEN. “Kami tidak bisa mengakses Basis Data Penerima Bantuan (BNBA). Kita sambat provinsi ternyata juga belum bisa bisa mengakses data nama nama yang di DT-SEN,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ada 3 SPPG yang Berhenti Beroperasi di Magetan Karena Anggaran Belum di Transfer.

Meski demikian terhadap warga miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang namanya terhapus dari daftar penerima bantuan masih bisa dilakukan pengajuan ulang jika memang benar benar layak untuk diusulkan. Parminto mengaku saat ini masih memantau nama nama warga miskin yang memang masih layak dibantu terkait PBI JK. ”Bisa diusulkan jika sangat layak untuk diusulkan. Mungkin sakit menahun atau kondisinya tidak mampu. Kami diminta untuk memantau nama nama 6.800 apakah ada kesalahan inclusion error tidak masuk di desil yang harusnya menerima bansos tapi tidak terdata,” ucapnya.

Baca Juga:  Vaksin PMK Masih Bergantung Kuota dari Provinsi, Bupati Magetan Sarankan Peternak Laksanakan Protokol Peternakan.

Parminto mengatakan, bagi nama nama warga yang tidak lagi masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pemerintah, dipastikan harus mendaftar keanggotaan BPJS mandiri untuk mendapatkan layanan kesehatan. “Bagi yang dinonaktifkan ya harus mendaftar sebagai keanggotaan BPJS kepesertaan mandiri untuk mendapatkan layanan kesehatan,” pungkasnya. (DmS)

 1,046 total views,  6 views today