Connect with us

Hukum & Kriminal

Terdakwa Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Kabur dari Sel PN Magetan Diamankan di Rumah Guru Spiritualnya 

Published

on

Terdakwa Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Kabur dari Sel PN Magetan Diamankan di Rumah Guru Spiritualnya 

RASI FM – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur berhasil mengamankan terdakwa kasus pencabulan anak tiri dibawah umur Wisnu Wijaya yang berhasil kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan pada Hari Selas (23/1) lalu. Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan, terdakwa berhasil diamankan di rumah guru Spiritualnya di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Kita amankan di rumah guru spiritualnya di Cawas Kabupaten Klaten Rabu malam sekitar pukul 01:30 WIB,” ujarnya saat konpres di halaman Polres Magetan Kamis (25/2024).

Setelah berhasil kabur dari sel tahanan PN Magetan terdakwa sempat bersembunyi di Sungai / Kali Gandong tak jauh dari Gedung Pengadilan Negeri selama semalam. Terdakwa kemudian menuju ke rumah beberapa saudaranya di Magetan. Dari pengakuan terdakwa memilih kabur karena ingin bertemu dengan guru spiritual dan anak serta istrinya.

Baca Juga:  Kasus Penimbunan Solar, Pengadilan Negeri Magetan Putuskan Terdakwa Dipenjara 2 Bulan 15 Hari.

“Terdakwa singgah ke beberapa rumah saudaranya, ada yang menolak membantu karena tahu status terdakwa dan ada yang membantu dengan memberi makan, ganti pakaian sampai uang karena tidak tahu status terdakwa, dari pengakuannya dia ingin bertemu dengan guru spiritual dan anak serta istrinya,” imbuh Satria Permana

Wisnu Wijaya berhasil kabur setelah membuka gembok sel tahanan PN Magetan. Terdakwa mempunyai keahlian membuka gembog dari menonton youtube. “ Dia punya keahlian untuk mebuka gembok. Kita masih mendalami alat dan cara pelaku kabur dari sel tahanan PN,” kata Satria Permana

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, terkait upaya pelarian terdakwa dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur tidak ada aturan pasal yang akan menjerat terdakwa atas upaya kabur, namun kejaksan akan menerapkan system yang memberatkan dan meringankan dalam sidang lanjutan.

“ nanti akan menerapkan system memberatkan dan meringankan. Jelas sama sekali yang meringankan tidak ada, tidak koperatif dan melarikan diri. Jadi hukumannya harusnya standar kita mungkin akan terapkan ancaman maksimal. Kita lihat nanti karena ini jadwalnya masih pemeriksaan saksi saksi,” katanya.

Baca Juga:  Berusia 42 Tahun, Perumdam Lawu Tirta Magetan Berinovasi Untuk Kemanfaatan dan Kemakmuran Masyarakat.

Wisnu Wijaya dalam pengakuannya kabur ke Klaten melalui terminal bus Magetan dengan diantar saudaranya. Dia mengaku kabur ke rumah Karno guru spiritualnya di Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten untuk menanyakan apa yang harus dia lakukan setelah berhasil kabur.

“Disana mau tanya ini baiknya bagaimana dalam keadan seperti ini. Apa saya harus kembali, kalau saya harus kembali saya akan kembali,” katanya.

Sebelumnya terdakwa kasus pencabulan anak tiri dibawah umur Wisnu Wijaya yang berada di sel tahanan Pendadilan negeri Kabupaten Magetan berhasil kabur dari sel tahanan pengadilan negeri Magetan setelah berhasil membuka gembog sel tahanan dengan alat yang telah dipersiapkan dari lapas Magetan. Terdakwa mengelabuhi petugas dengan melepas baju tahanan warna putih dengan kaos hitam yang dipakai sebagai dalaman sejak dari lapas Magetan. Petugas pengamanan dari kepolisian Resor Magetan sempat mengetahui upaya pelarian terdakwa, namun karena disangka sebagai pembezuk terdakwa berhasil kabur dengan cara melompati tembok pengadilan. Upaya kabur terdakwa diketahui oleh petugas keamanan Kantor Pajak yang bersebelahan dengan Kantor Pengadilan.

Baca Juga:  Peringati HUT ke 349, Pemkab Magetan Gelar Kegiatan Pembinaan Mental Spiritual Bagi Anggota Korpri.

Terdakwa merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang berada di bawah umur. Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM