RASI FM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Magetan (Bawaslu Magetan) menemukan laporan jumlah pemilih potensial Non KTP-el nol. Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Magetan Muries Subiyantoro mengatakan, temuan jumlah pemilih potensial Non KTP-el nol ditemukan di 15 desa yang tersebar di 9 kecamatan. Menurutnya data tersebut tidak logis.
”Data jumlah pemilih potensial Non KTP-el berjumlah nol menurut kami tidak logis,” ujarnya melalui rilis Bawaslu Kabupaten Magetan.
Sembilan Kecamatan yang memiliki jumlah pemilih potensial Non KTP-el nol terdapat di Kecamatan Kawedanan di Desa Balerejo, Kecamatan Poncol di Desa Poncol, Kecamatan Poncol di Desa Durenan dan Sidomulyo, Kecamatan Plaosan di Desa Randugede dan Sarangan, Kecamatan Ngariboyo di Desa Banyudono, Kecamatan Karangrejo di Desa Mantren dan Gebyog, Kecamatan Panekan di Desa Ngiliran, Kecamatan Nguntoronadi di Desa Petungrejo dan di Kecamatan Maospati ditemukan ada 3 desa yaitu Desa Mranggen, Desa Gulun dan desa Malang. Menurut Muries banyak pemilih pemula yang kemungkinan belum melakukan perekaman KTP-el tapi sudah masuk di data pemilih.
“Contohnya seperti pemilih pemula yang baru akan berusia 17 tahun pada saat menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
“Ini diperkuat salah satunya melalui uji fakta yang dilakukan pengawas kelurahan/desa atau PKD di Desa Mantren Kecamatan Karangrejo. Hasilnya terdapat 8 pemilih potensial Non KTP-el,” ” imbuhnya.
Bawaslu Magetan meminta adanya perbaikan data jumlah pemilih potensial Non KTP-el nol tersebut melalui surat yang tertuang dalam Nomor: 114/PM.00.02/K.JI-30/04/2023 tertanggal 10 April 2023.
“Kami meminta Komisi Pemilihan umum (KPU) setempat melakukan pencermatan kembali dan perbaikan supaya data benar-benar valid,” katanya.
Muries juga menyarankan KPU untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil Magetan terkait percepatan perekaman terhadap pemilih-pemilih pemula. Bawaslu mengaku akan tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan tahapan pemutakhiran daftar pemilih.
“Agar data pemilih yang dihasilkan valid, dan hak-hak konstitusional warga negara atau masyarakat tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya. (DmS)