RASI FM – Satgas Pangan Kabupaten Magetan, Jawa Timur menemukan kemasan minyakita yang ukurannya tidak sesuai dengan kemasan serta kualitas minyak yang tidak sesuai standar. Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso mengatakan, dari cek volume Minyakita kemasan botol plastic 1000 mililiter ternyata hanya berisi 950 mililiter. “Dari hasil pengecekan di Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari volume yang tidak sesuai dimana hasil pengecekan hanya 950 mililiter padahal dalam kemasan tertulis 1.000 mililiter,” ujarnya melalui pesan singkat Selasa (11/3/2025)
Joko Santosa menambahkan, dari sidak sejumlah pasar yang dilakukan bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan selain isi yang berkurang juga kualitas minyak yang diduga merupakan minyak goreng oplosan dari minyak curah. “Kami juga menemukan indikasi bahwa Minyakita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya tidak sesuai standar,” imbuhnya.
Satgas pangan juga menemukan harga jual eceran minyakita yang tidak sesuai dengan standar HET yang ditetapkan pemerintah. Sejumlah pedagang menjual minyak kita antara Rp 17.000 hingga Rp 18.000. “Barcode pada kemasan Minyakita tidak dapat terdeteksi, yang mengindikasikan kemungkinan tidak adanya izin edar,” ucapnya.
Dari keterangan sejumlah pedagang di pasar Magetan, mereka mendapatkan minyak goreng minyakita dari sales yang sebelumnya tidak mereka kenal. Sejumlah pedagang mengaku terpaksa membeli minyakita dengan harga Rp 16.000 dari sales karena kebutuhan pasar yang meningkat di Bulan Puasa. “Dari hasil interogasi awal, pedagang mengaku mendapatkan Minyakita dari sales dengan harga sudah mencapai Rp16.000,- per liter. Namun, mereka tidak mengenal sales yang menyetori dan tidak memiliki kontak person,” Pungkas Joko Santosa. (DmS)