Connect with us

News

Terbangkan Balon Udara Atas Nama Tradisi, 8 Remaja di Ponorogo Terancam UU Darurat. 

Published

on

Terbangkan Balon Udara Atas Nama Tradisi, 8 Remaja di Ponorogo Terancam UU Darurat. 

RASI FM – Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur mengamankan 8 remaja yang kedapatan menerbangkan balon udara dengan petasan yang gagal meledak yang jatuh di Desa Bulukerto, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pada balon udara yang jatuh terdapat tulisan dari inisial para pelaku penerbangan balon udara. “Disitu ada secarik kertas yang bertuliskan salah satu sekolah di Ponorogo,” ujarnya melalui pesan singkat Selasa (11/3/2025).

Baca Juga:  Longsor Jalur Telaga Sarangan Tewaskan Anak Umur 7 Tahun.

Rudy Hidajanto menambahkan, dari hasil penelusuran didapati 8 pelaku yang statusnya adalah pelajar di salah satu SMA di Ponorogo. Lima diantara pelaku inisial IAZ, VLN, VCK, RFE, RFA, ABR, IDF dan ATS merupakan anak dibawah umur. Dari keterangan pelaku mereka urunan untuk membuat dan menerbangkan balon udara hingga terkumpul uang Rp 2 juta. “Dari awal mau menerbangkan balon Ramadan ini, atas nama tradisi.” imbuhnya.

Baca Juga:  2024 Siswa SD dan SMP di Magetan Menari Massal, Sampaikan Pesan Kebhinekaan.

Balon udara yang disertai dengan petasan diterbangkan oleh pelaku secara sembunyi sembunyi di kawasan persawahan masuk wilayah Desa Bogem Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo pada tanggal 26 Januari, Dan tanggal 29 Januari, balon tersebut jatuh di Desa Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jateng. Beruntung dalam kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. ”Balon udara tanpa awak jatuh beserta dengan sejumlah petasan yang gagal meledak,” ucapnya.

Baca Juga:  Terkendala e KTP Lansia Yang Belum Aktif, Pemkab Magetan Libatkan Dispenduk Lakukan Vaksinasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang Undang Darurat RI 12/1951 dan Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukumnya 20 tahun penjara atau seumur hidup. ”Lima diantara pelaku ini masih ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) tidak kami tahan, tetapi tetap diproses,” Pungkas Hidajanto. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM