MAGETAN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Magetan terkait penghentian sementara proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan atas nama Gus Wahid. Keputusan ini diambil karena proses hukum terkait PAW tersebut masih berlangsung di Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.
Kepala Bidang Tata Pemerintahan Setda Magetan, Setiya Widayaka, menjelaskan bahwa Pemkab Magetan sebelumnya telah mengirimkan berkas usulan PAW ke Gubernur Jawa Timur, sesuai rekomendasi dari partai politik yang bersangkutan.
“Pemkab Magetan sudah bersurat ke Gubernur atas rekomendasi dari partai terkait usulan PAW. Seluruh berkas administrasi, termasuk SK pengangkatan dan pemberhentian, sudah kami sampaikan ke Pemprov,” ujar Setiya Widayaka, Kamis (5/11/2025)
Namun, lanjutnya, karena terdapat gugatan hukum yang diajukan oleh pihak Gus Wahid, Pemprov Jatim memutuskan menghentikan sementara proses PAW sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.
“Dari pihak provinsi menyampaikan agar proses PAW dihentikan sementara waktu. Mereka menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan, baik di Mahkamah Partai maupun di Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Menurut Setiya, karena SK pengangkatan Gus Wahid sebagai anggota DPRD Magetan diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur, maka keputusan pemberhentian atau PAW juga menjadi kewenangan Gubernur. “Jadi, sebelum ada keputusan pengadilan yang incrach, PAW belum bisa dilanjutkan. Setelah putusan final, barulah proses bisa berjalan sesuai aturan,” terangnya.
Ia menegaskan, selama proses hukum masih berlangsung, posisi Gus Wahid di DPRD Magetan tetap seperti semula, sampai ada keputusan hukum yang sah dan surat pemberhentian resmi dari Gubernur. “Surat penghentian sementara dari Gubernur baru kami terima hari ini,” kata Setiya.
Langkah penghentian sementara ini menjadi preseden baru dalam penanganan PAW di Magetan. Sebab, kasus pemberhentian melalui jalur hukum seperti ini merupakan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, proses PAW di DPRD Magetan biasanya dilakukan karena anggota meninggal dunia atau mengundurkan diri, bukan karena gugatan hukum yang sedang berjalan. (DmS)