Connect with us

Hukum & Kriminal

Pria Asal Madiun Diamankan Polisi Ponorogo Saat Menjual Serbuk Petasan.

Published

on

Pria Asal Madiun Diamankan Polisi Ponorogo Saat Menjual Serbuk Petasan.

RASI FM – Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur mengamankan MY (28), seorang remaja warga Wonoasri, Kabupaten Madiun saat bertransaksi menjual serbuk petasan di Jalan Raya Sampung-Parang, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, MY diamankan saat akan COD serbuk petasan miliknya. “Pelaku kita amankan saat melakukan Cash on Delivery serbuk petasan di wilayah hukum Ponorogo. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sampung setelah itu dilakukan penyidikan,”ujarnya melalui pesan singkat Kamis (13/3/2025).

Baca Juga:  Kekurangan Guru dan Sejumlah Siswa Mengundurkan Diri, Pemkab Ponorogo Pastikan SR Berjalan dengan Baik

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan serbuk petasan seberat 5 kilogram dari penjualan online seharganya Rp 200.000. Pelaku kemudian menjual secara eceran melalui media sosial dengan harga Rp 250.000 per kilogram. “Serbuk petasan 5 kilogram itu dijual lagi dengan paket hemat. Pelaku mengecer serbuk petasan dengan berat 0,5 kilogram melalui media social Facebook,” Imbuh Rudy.

Baca Juga:  Ini Harapan Ketua PGRI Terhadap Raperda Perlindungan Guru Non PNS Yang Digodog Dewan

Pelaku mengaku nekat berjualan serbuk petasan karena terdesak kebutuhan ekonomi karena kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja tidak diperpanjang. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. “Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun,” ucap Rudy Hidajanto. (DmS)

Baca Juga:  Aniaya Anak Kandung Hingga Harus Dioperasi, Pria di Magetan Diamankan Polisi.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM