Connect with us

News

Pengadilan Agama Magetan Catat 68 Perkara Dispensasi Nikah Anak Sepanjang 2025, Penyebab Tertinggi Karena Hamil.

Published

on

Pengadilan Agama Magetan Catat 68 Perkara Dispensasi Nikah Anak Sepanjang 2025, Penyebab Tertinggi Karena Hamil.

 

RASI MEDIA  –   Pengadilan Agama (PA) Magetan, Jawa Timur  mencatat sebanyak 68 perkara dispensasi nikah usia anak sepanjang tahun 2025. Humas Pengadilan Agama Magetan, Sunyoto, mengatakan berdasarkan data usia pemohon, satu perkara yang melibatkan anak berusia di bawah 15 tahun sementara mayoritas lainnya berada pada rentang usia 15 hingga 18 tahun. “Dari sisi pendidikan, mayoritas pemohon masih mengenyam pendidikan tingkat SMP. Rinciannya, satu anak tidak bersekolah, 13 anak berpendidikan SD, 48 anak SMP, dan enam anak SMA,” ujarnay ditemui ruang kerjanya Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:  KPU Magetan Pastikan Pelipatan Surat Suara DPD RI Selesai, Menyusul Pelipatan Surat Suara Pilpres. 

Sunyoto menambahkan, faktor penyebab pengajuan dispensasi nikah paling dominan adalah kehamilan di luar nikah. Dari 68 perkara, sebagian besar diajukan karena pelamar sudah hamil. Sementara kasus lainnya diketahui karena hubungan di luar nikah meski belum terjadi kehamilan. “ Dari 68 disepensasi 51 nya ini karena hamil sementara sisanya sudah melakukan hubungan tapi tidak hamil. Cuma meminta pertanggung jawaban,” imbuhnya.

Baca Juga:  54.000 Alumni Program Double Track Mandiri dan Diterima di Dunia Kerja.

Dari total 68 perkara, sebanyak tiga perkara dicabut oleh pemohon sebelum sidang dilanjutkan. Orang tua anak memilih mempertimbangkan anaknya meneruskan sekolah setelah mendapat sosialisasi dari Pengadilan Agama. “Dari 68 perkara dispensasi nikah anak, tiga perkara dicabut karena pemohon memutuskan tidak melanjutkan pengajuan setelah kami memberikan nasihat, terutama terkait pentingnya pendidikan dan agar tidak terburu-buru menikah,” kata Sunyoto.

Pengadilan Agama Magetan menurut Sunyoto mengabulkan 63 perkara dispensasi nikah. Sementara itu, dua perkara lainnya dinyatakan gugur karena permohonan tidak hadir dalam persidangan meskipun sudah mendaftar. Sementara dari aspek pekerjaan, sebanyak 53 pelamar tercatat belum bekerja. Sisanya, sebanyak 15 orang bekerja di sektor swasta.  “Perkara yang gugur itu artinya sudah mendaftar, tetapi tidak datang saat sidang. Perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan, namun pemohon tetap bisa mengajukan kembali,” pungkasnya.

Baca Juga:  Panwascam Akan Kawal Hingga Pilpres 2019

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM