RASI FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024. Dalam pengumuman Nomor 22/PL.02.2-Pu/3520/2024, KPU Magetan memastikan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dimulai pada hari Selasa 27 hingga Kamis 29 Agustus 2024.
“Untuk pendaftaran Hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu 28 Agustus 2024 waktunya pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan Hari Kamis 29 Agustus 2024 waktunya pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 23:59 WIB,” ujar Ketua KPU Noviano Suyide dalam pengumuman pendaftaran yang dirilis KPU Magetan, Sabtu (24/8/2024).
Untuk tempat pendaftaran calon pasangan bupati dan wakil Bupati Magetan yang akan bertanding dalam pilkada 2024 dipastikan di Kantor KPU Magetan Jl. Karya Dharma No.70, Jawar, Ringinagung, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.
” Untuk syarat usia 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” imbuhnya.
Sementara untuk pesyaratan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1440 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 31.819 suara sah. “Itu syarat minimal, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1440 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat,” Imbuhnya. (ADV)
Pengumuman selengkapnya download di sini