RASI MAGETAN – Sejumlah bangunan permanen di sepadan Sungai Kalisat, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, dibongkar tim gabungan, Selasa (1/10). Wahyana, perwakilan Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, mengatakan, Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan tiga kali teguran untuk melakukan pembongkaran mandiri. Bangunan yang dibongkar terdiri dari ruko, hotel kecil, toilet umum, tempat usaha UMKM, hingga garasi dan lahan parkir. Seluruhnya berdiri di sempadan sungai tanpa izin resmi. “Bangunan ini jelas melanggar aturan dan sangat mengganggu aliran sungai. Jika hujan deras atau banjir, air tidak bisa mengalir lancar karena terhalang bangunan permanen,” ujarnya
Wahyana menegaskan, tindakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang melarang pendirian bangunan permanen di sempadan sungai. “Kami sudah melalui tahapan sosialisasi, teguran pertama hingga ketiga, sampai imbauan pembongkaran mandiri. Namun karena tidak dilaksanakan, akhirnya dilakukan penertiban dengan alat negara,” terangnya.
Ia menambahkan, lahan di sepadan sungai hanya boleh dimanfaatkan untuk fungsi terbatas, seperti taman atau ruang terbuka hijau, itupun dengan izin resmi dari Kementerian PUPR. “Kalau untuk bangunan permanen jelas tidak diperbolehkan. Tapi kalau nanti ada rencana pemanfaatan sebagai taman atau parkir, bisa diajukan melalui izin resmi. Prinsipnya, lahan sepadan harus kembali pada fungsinya untuk menjaga kelestarian sumber daya air,” tegas Wahyana. (DmS)