Connect with us

News

Disidak Pj Bupati Magetan Pasca Diprotes Warga, Tempat Karaoke dan Kost Kost an di Desa Sempol Ditutup Karena Tidak Berijin.

Published

on

Disidak Pj Bupati Magetan Pasca Diprotes Warga, Tempat Karaoke dan Kost Kost an di Desa Sempol Ditutup Karena Tidak Berijin.

RASI FM – Pj Bupati Magetan, Jawa Timur Nizhamul melakukan sidak tempat usaha karaoke dan kost kostan Karaoke Wjufeen yang keberadaannya dikeluhkan warga Desa Sempol, Kecamatan Maospati. Pj Bupati Nizhamul bahkan memeriksa setiap ruangan yang digunakan sebagai tempat karaoke serta kost kostan yang terlihat agak kumuh. Dia mengaku menerima sejumlah laporan dari warga terkait tempat karaoke milik Fendy Sutrisno yang beroperasi tanpa ijin .

“Hari ini kita menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait usaha yang menyalahi aturan. Di sini ada ijinnya, tapi menyalahi aturan. Ijinnya restoran tapi disini ada kost kostan dan ada tempat hiburan,” ujarnya di temui usai sidak Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:  Ada Seminar Nasional Yang Akan Dihadiri Gubernur Khofifah Dalam Kegiatan HUT PGRI Magetan.

Nizhamul menambahkan, pemerintah daerah akan tegas menutup usaha karaoke dan kost kost an milik Fendy Sutrisno karena dipastikan tidak memiliki ijin. “Kita akan tutup usaha kost kost an dan tempat hiburan karena ijinnya adalah restoran,” imbuhnya.

Sementara Fendy Sutrisno pemilik tempat karaoke Wjufeen mengakui jika tempat usaha karaoke dan kost kostan miliknya memang tidak memiliki ijin. Dia mengaku memiliki kost kostan illegal sejak tahun 2015, sementara tempat karaoke baru 2 bulan terakhir berjalan. Fendy mengaku untuk mengajukan ijin untuk kost kostan dan rumah karaoke cukup sulit.

Baca Juga:  Cerita Nanda, Dari Investasi Perhiasan Sekarang Pilih Investasi Tabungan Emas Melalui Kemudahan Tabungan Emas.

“Kalau kost kost an ini sudah sejak tahun 2015, kalau tempat karaoke baru 2 bulan. Ijinnya ada, ya ijin resto itu. Sulit nyari ijin,” katanya.

Terkait temuan sejumlah botol minuman keras yang ditemukan oleh Pj Bupati Magetan, Fendy Sutrisno mengaku menjual miras dalam jumlah terbatas. Dia juga mengaku jika minuman miliknya tidak habis akan dikonsumsi sendiri. Dia juga membantah adanya praktek prostitusi terselubung yang dikeluhkan warga.

“Ada juga menyediakan miras tapi tidak banyak karena saya juga peminum. Kalau tuduhan prostitusi itu tidak valid. Saya mengatakan apapun orang tidak percaya,” ucapnya.

Baca Juga:  Sekitar 2.000 Penderita Penyakit Akut di Magetan Ajukan Pengaktifan Kembali BPJS PBI

Terhadap penutupan tempat usaha miliknya, Fendy Sutrisno mengaku mau tak mau menerima penutupan yang dilakukan karena memang bersalah membuka usaha tanpa mengantongi ijin. Meski demikian dia juga menuntut pemerintah daerah untuk menutup usaha karaoke dan kost kostan yang saat ini menjamur di Desa Sempol pasca berdirinya Unesa yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.

“Saya memang salah karena tak punya ijin. Mau gak mau, tapi saya juga minta kalau yang tidak punya ijin juga harus dihentikan,” pungkasnya. (DmS)

VISUAL NEWS klik

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM