Connect with us

News

Selama Penerapan PPKM Darurat Warga Masih Boleh Melaksanakan Hajatan, Ini Syaratnya

Published

on

Selama Penerapan PPKM Darurat Warga Masih Boleh Melaksanakan Hajatan, Ini Syaratnya

Rasi Fm – Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Magetan memastikan warga masih diperbolehkan melaksankan hajatan selama penerapan PPKM Darurat. Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Magetan Ari Budi Santosa mengatakan, warga masih diperbolehkan menggelar hajatan dengan persyaratan yang lebih ketat dibandingkan selama pelaksanaan PPKM Mikro. Dia menyebutkan salah satu persyaratan adalah pembatasan tamu yang hanya boleh menampung 30 orang saja. Selain pelaksanaan protocol kesehatan ketat, warga juga harus mentaati aturan tidak boleh adanya jamuan makan dilokasi hajatan untuk menghindari kerumunan.
“Tigapuluh itu yang hadir meskipun ruangannya besar. Kalau ruangannya kecil ya tidak boleh. Walaupun 30 tetap melaksankana protocol kesehatan, pengertian protocol kesehatan itu pakai masker, jaga jarak kan sekarang jarak yang direkomendasikan jaraknya 2 meter karena varian delta ini berbeda dengan varian covid yang kemarin,” ujarnya.
Ari Budi Santosa menambahkan, meski pemerintah menerapkan PPKM Darurat namun animo warga untuk menyelenggarakan hajatan masih cukup tinggi. Hingga tanggal 5 Juli 2021 jumlah permintaan asesmen untuk melakukan hajatan warga tercatat 974 permohonan. Jika dalam pelaksanaan PPKM Mikro ijin hajatan ditangani satgas penanganan covid desa namun dalam penerapan PPM Darurat perijinan kembali diambil oleh oleh Satgas Penanganan Coid Kabupaten Magetan mengingat banyak warga yang memiliki hajatan tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“ Sekarang ini yang paling banyak. PPKM skala mikro itu untuk ijin hajatan, kegiatan social masyarakat yang memberikan ijin itu satgas desa, karena pertimbangan ewuh prekewuh, ternyata di lapangan jumlah undangan yang hadir itu melebihi apa yang kita pikirkan tidak sesuai protocol kesehatan akhirnya dari forkopimda rapat akhirnya ditarik lagi ke Kabupaten,” imbuhnya.
Menurut Ari Budi Santosa meski diijnkan melaksanakan hajatan di masa pelaksanaan PPKM Darurat warga harus menyadari pentingnya pelaksanaan prokes dan pembatasan yang berlaku demi meminimalisir penyebaran covid 19. (DmS).

Baca Juga:  ASN Anggota KPPS di Magetan Meninggal Diduga Kelelahan

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM