Politik & Pemerintahan
DPRD Magetan Lakukan Penjenjangan Honor Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik Non ASN Yang Berhonor Dibawah UMK.
Published
7 bulan agoon
By
rasinews
RASI FM – DPRD Kabupaten Magetan melakukan penjenjangan terkait honor bagi guru, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non ASN pasca perda tentang perlindungan guru, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non ASN pada sekolah negeri satuan pendidikan dasar di lingkungan pemerintah kabupaten Magetan disahkan sebulan lalu. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suwarno mengatakan, penjenjangan dilakukan untuk menetapkan honor bagi tenaga pendidik sesuai dengan masa kerja mereka.
“ Ini sedang penjenjangan, yang 5 tahun itu berapa yang 10 tahun berapa yang 12 tahun itu berapa. Kan ada yang sudah 30 tahun diatasnya, nah ini penjenjangan lebih cermat lagi supaya kita tidak salah,” ujarnya.
Suwarno menambahkan, saat ini di Magetan terdapat 1.090 guru dan tenaga pendidik memiliki honor dibawah UMR di Magetan. Dari penjenjangan awal yang dilakukan diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 18 miliar rupiah untuk meningkatkan kualitas hidup guru dan tenaga pendidik non ASN di Kabuapten Magetan.
“Yang paling rendah ringnya Rp 500.000 sampai Rp 750.000, paling tinggi Rp 2 juta sampai ini masih dalam pembahasan. Pertimbangannya terkait anggaran, kita hitung dari 1.090 tenaga pendidik ini penjenjangan awal saja sudah Rp 18 milyar, kita belum menyampaikan secara utuh kita masih belum tahu berapa anggaran silpa yang masih bisa digunakan silpa murninya,” imbuhnya.
Sementara anggota Komisi A DPRD Magetan Jamal mengatakan, formasi paling banyak dari perda perlindungan guru dan tenaga pendidik adalah tenaga pendidik seperti staf dan penjaga sekolah yang saat ini mencapai lebih dari 1.000 orang. Kegiatan penjenjangan diperkirakan akan masuk pada Anggaran Perubahan tahun ini.
” Eks K2 itu paling tinggal 4 orang yang guru. Yang paling banyak itu tenaga pendidikan, kalau di sekolah itu staf dan paling banyak itu penjaga sekolah karena masih utuh eks K2nya. Ada yang 30 tahun bahkan ada yang hampir mau pensiun,” katanya
Sementara Anggota Komisi A lainnya Suyono Wiling mengatakan, saat ini DPRD Kabupaten Magetan belum melakukan sosialisasi terkait perda perlindungan guru dan tenaga pendidik non ASN yang telah disahkan karena masih menunggu adanya penyelesaian kegiatan penjenjangan dan adanya peraturan Bupati yang belum terbit.
“Kami belum melakukan karena belum ada penjadwalan terkait perda perlindungan guru dan tenaga pendidikan non ASN, tapi untuk bulan depan bisa kami sosialisasaikan. Terkait sosialisasi kami juga perlu adanya tindak lanjut terkait perbup atau ada SK dari kepala dinas yang secara detail mengulas kawan kawan tersebut,” ucapnya.
Perda Inisiatif Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN disahkan oleh DPRD Kabupaten Magetan pada Sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Magetan, pada Rabu (11/4/2023). Dengan adanya perda tersebut diharapkan ada kepastian hukum bagi guru dan tenaga pendidikan non ASN pada sekolah negeri satuan pendidikan dasar di lingkungan pemerintah kabupaten Magetan. Guru dan Tenaga Pendidikan non ASN di Kabupaten Magetan memiliki honor jauh di bawah UMK yang berlaku. (DmS)
526 total views, 3 views today
You may like
Pemkab Ajukan RAPBD 1,9 Tiliun, DPRD Kabupaten Magetan Soroti Target Pendapatan RAPBD Kabupaten Magetan Tahun 2024.
DPRD Magetan Gelar PAW Anggota DPRD PPP R Bustomi Jauhari Menggantikan Rama yang Mengundurkan Diri.
Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Magetan Dalam Pemilu Tahun 2024
Jajal Kendaraan Listrik Buatan ITS, Ini Kata Ketua DPRD Magetan.
Pastikan Kondisi Kesehatan Mereka, 44 Anggota DPRD Magetan Lakukan General Chek Up.
Ajukan 3 Raperda Perijinan dan Retribusi, Bupati Magetan Berharap ada Perluasan Obyek Retribusi Untuk Tingkatkan Retribusi.