Connect with us

Pendidikan

Sejumlah Guru di Magetan Ditengarai Tak Berdapodik, Ketua PGRI : Diangkat Kepala Sekolah Tanpa Sepengetahuan Dinas.

Published

on

Sejumlah Guru di Magetan Ditengarai Tak Berdapodik, Ketua PGRI : Diangkat Kepala Sekolah Tanpa Sepengetahuan Dinas.

RASI FM – Sejumlah guru di Kabupaten Magetan ditengarai tak memiliki data dapodik karena diangkat sepihak oleh kepala sekolah tanpa adanya koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Ketua PGRI Kabupaten Magetan Sundarto mengatakan, sejumlah guru tersebut mengadukan nasib mereka ke PGRI pasca pemerintah menerapkan UU ASN no 23 tahun 2023. Keberadaan guru yang tidak terdata di dapodik karena kepala sekolah memaksakan guru untuk mengajar karena kebutuhan pengajar yang diduga masih kurang. Guru tersebut diduga memiliki masa kerja kurang dari 2,5 tahun.

“Sekolah melangkah sendiri tidak ijin Disdikpora dan saya tidak tahu. Yang jelas sekarang itu ada beberapa guru yang datang ke PGRI tapi belum berdapodik. Padahal dapodik jadi 2,5 tahun guru dapat dapodik ikut p2 p3 ini. Dia tidak termasuk itu, Tidak banyak hanya puluhan tapi tidak sampai 90 sekitar 10 atau 20,” ujarnya.

Baca Juga:  Petani Bawang Merah di Magetan Memilih Tanam Awal Agar Mendapat Harga Terbaik.

Sundarto menambahkan, terkait keberadaan puluhan guru yang tidak terdata di dapodik dengan masa kerja dibawah 2,5 tahun dipastikan tidak akan masuk dalam dalam penjaringan P3K yang masih menyisakan 200 formasi. Keberadaan guru tak terdata di dapodik menurutnya bukan kesalahan Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan karena para guru tersebut direkrut tanpa koordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Baca Juga:  Cerita Guru SDN Wates Magetan Gunakan Wayang dan Media Digital Untuk Mendekatkan Pelajaran Budaya Nusantara.

“Kepala sekolah memaksakan karena tidak ada yang ngajar, itu ada beberapa orang. Skenario penyelesaian kita tidak tahu. Tapi yang jelas itu nanti dengan adanya yang p2 dan P3 kalau ini SK kan mereka tidak ada tempat dan kesalahan bukan pada Dinas karena dinas tidak mengetahui data itu, kalau sudah ada penempatan semua seolah sudah terisi semua, tidak ada sekolah yang kekurangan guru,” imbuhnya.

Sundarto mengapresiasi langkah pemerintah dengan adanya penerapan UU ASN, karena guru akan memiliki status jelas dengan standar gaji yang sesuai dengan aturan pemerintah. Dengan adanya penertapan UU ASN Sundarto memastikan Kabupaten Magetan tidak mengalami kekurangan guru.

Baca Juga:  Terkendala Pencairan Dana Operasional, 30  SPPG di Magetan Belum Beroperasi.

“Kalau tidak ada honor kemudian pemerintah sangat bertanggung jawab tidak seperti 5 tahun yang lalu kita bersyukur. Karena guru setidak tidaknya menerima gaji bisa membiayai hidupnya. Lima sepuluh tahun yang lalu ketika honorer di Magetan status guru PNS nya 2 atau 3 maka yang menjadi polemik hampir seluruh guru semua honorer. Progres 5 tahun ke belakang sudah sangat transparan kalau ada masalah sedikit ketika mau menerima formasi umum tapi itu bisa diselesaikan dengan pengangkatan paruh waktu yang sekarang SK nya belum keluar itu,” pungkasnya. (DmS)

VISUAL NEWS klik

 1,226 total views,  3 views today