RASI FM – Pemerintah Kabupaten Ponorogo Jawa Timur siap mencairkan anggaran gaji ke 13 yang diperkirakan akan dibagikan pada Bulan Juni mendatang. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ponorogo Sumarno mengatakan, Pemkab Ponorogo bakal menggelontorkan dana sebesar Rp 48 Miliar untuk gaji ke 13 dimana nilai tersebut sama dengan kuota gaji bulanan. “Karena rata-rata kita mengeluarkan untuk gaji bulanan Rp 48 Miliar. Jadi nanti kita mengeluarkan Rp 48 miliar kali 2,” ujarnya melalui pesan singkat Sabtu (24/5/2025)
Sumarno menambahkan, tidak hanya ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja, namun tenaga kerja kontrak juga akan menerima gaji ke 13. Sementara untuk PPPK maupun CPNS yang baru diangkat tahun dipastikan belum mendapatkan gaji ke 13. “Mereka yang mendapatkan gaji ke 13 adalah ASN dan Tenaga Kontrak yang mendapatkan gaji bulan Mei. Untuk PPPK maupun CPNS baru diangkat tahun ini tidak mendapatkan,” imbuhnya.
Untuk tahapan pencairan menurut Sumarno ASN dan Tenaga Kontrak Pemkab Ponorogo bakal mendapatkan gaji bulanan seperti biasa di tanggal 1 Juni. Sementara untuk tunjangan diberikan setelah gaji bulanan dan gaji ke 13 akan dicairkan sekitar tanggal 5 Juni 2025. “Pencairan bakal bertahap, dalam artian tidak selesai dalam satu hari,” pungkasnya. (DmS)