RASI FM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan akan tetap buka memberikan pelayanan penerbitan e KTP pada tanggal 27 November mendatang. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Hermawan mengatakan, ada 19 pelajar di Magetan yang akan berusia 17 tahun pada tanggal 27 November mendatang, sehingga Dispenduk Magetan akan membuka layanan untuk penerbitan e KTP agar warga yang belum memiliki e KTP bisa memililh dalam Pilkada 2024.
“Pada hari H Pilkada 27 November kami akan buka pelayanan bagi pemilih pemula yang saat itu berulang tahun berusia 17 tahun, langsung kita layani langsung jadi. Nanti ada tanggal 27 November nanti ada 19 pemula yang berulang tahun atau berulang tahun ke 17, “ ujarnya.
Hermawan menambahkan, bagi warga Magetan yang telah berusia 17 tahun pada tanggal 27 November mendatang akan bisa melakukan perekaman dan pencetakan e KTP yang akan diterbtkan langsung. Untuk mensukseskan Pilkada 2024 Dinas Kependudukan Kabupaten Magetan juga melakukan sosialisasi ke sekolah sekolah bagi siswa yang telah berusia 17 tahun serta sosialisasi dan pelayanan perekaman data kependudukan ke Rutan Kelas II B Kabupaten Magetan.
“Setiap saat kami mengunjungi sekolah sekolah untuk menjadwalkan perekaman, Kata juga ada di Rutan untuk mendapatkan dokumen warga kependudukan, “ imbuhnnya. (DmS)