Connect with us

News

Viral Harga Makanan di Telaga Sarangan Mahal,  LPK SDW Magetan: Harga Makanan Tak Wajar di Sarangan Bisa Diadukan ke BPSK.

Published

on

Lagi, Wisatawan di Sarangan  Keluhkan Beli Kopi Bayar Rp 626 Ribu, Harga Keterlaluan.

 

RASI MEDIA  –  ViraLnya keluhan wisatawan terkait harga makanan yang dinilai mahal di kawasan wisata Telaga Sarangan kembali menuai sorotan. Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Satya Dharma Wilaga (SDW) Magetan, Gunadi, menegaskan bahwa praktik penjualan dengan harga melampaui batas kewajaran dapat diadukan melalui mekanisme perlindungan konsumen. “Penjualan dengan harga yang melampaui batas kewajaran itu bisa diadukan ke lembaga perlindungan konsumen. Salah satunya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Nantinya, BPSK akan memanggil konsumen dan pelaku usaha untuk menyelesaikan penyelesaian melalui mekanisme konferensi,” uajrnya  melalui sambungan telepon Jumat (9/1/2026)

Menurut Gunadi, permasalahan harga mahal di Sarangan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berdampak buruk pada citra dan branding kawasan wisata. Ia menilai kasus serupa terus berulang karena lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan. Ia menilai kasus serupa telah berulang dan berpotensi menurunkan kepercayaan wisatawan terhadap Sarangan sebagai destinasi unggulan. Gunadi mencontohkan kondisi di kawasan air terjun wisata Tawangmangu yang mengalami penurunan kunjungan setelah terjadi kenaikan tarif masuk. “Ini harus menjadi pelajaran. Satu atau dua oknum saja yang menjual dengan harga tidak wajar bisa berdampak pada ratusan pelaku usaha lain. Efek dominonya sangat luas,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bapanas Magetan Salurkan Bantuan Pangan Tekan Kenaikan Harga Beras

Gunadi juga menyoroti kuatnya peran paguyuban di Sarangan yang menaungi berbagai kelompok usaha, mulai dari jasa perahu, penyewaan kuda, pedagang kaki lima, hingga pengusaha hotel dan restoran yang membuat pengawasan pemerintah menjadi tidak efektif. Kondisi tersebut, kata dia, membuat pelaku usaha lebih patuh pada aturan paguyuban dibandingkan regulasi pemerintah. “Fenomena di Sarangan ini sudah lama. Para pelaku usaha lebih tunduk pada paguyupan masing-masing daripada aturan pemerintah. Akibatnya, peran pemerintah dan dinas pariwisata menjadi tidak efektif. Kondisi ini membuat peran pemerintah dan dinas terkait menjadi lemah” katanya.

Baca Juga:  Idul Adha, PT Budi Trijaya Sentosa Sembelih Hewan Kurban Sapi yang Dibagikan Kepada Masyarakat.

Gunadi  mengingatkan para pelaku usaha di Sarangan agar lebih bijak dalam melayani wisatawan, terutama dalam mengatur harga makanan, minuman, dan jasa.  Ia menilai ketidakpedulian antar pelaku usaha terhadap oknum yang merugikan konsumen justru memperparah keadaan. Ia mendorong paguyuban agar ikut aktif menertibkan anggotanya, bukan hanya menuntut pemerintah. “Kalau satu pelaku usaha melakukan praktik ngetok harga dan yang lain membiarkannya, dampaknya luas. Yang dirugikan bukan hanya konsumen, tapi semua pelaku usaha di kawasan itu. Fungsi paguyuban itu harusnya menertibkan anggotanya sendiri. Kalau hanya menunggu pemerintah, masalah ini tidak akan selesai,” ucapnya.

LPK SDW Magetan, lanjut Gunadi, masih mempertimbangkan langkah hukum terkait kasus yang viral tersebut dengan menimbang dampak positif dan negatifnya. Namun jika tindakan pelaku wisata di Telaga Sarangan merugikan konsumen terus berulang, jalur hukum tetap menjadi opsi yang terbuka. Ia menegaskan, jika praktik serupa terus berulang dan tidak ada pembenahan, wisatawan berpotensi beralih ke destinasi lain yang dinilai lebih ramah dari sisi pelayanan dan harga. “Kalau Sarangan terus seperti ini, bukan tidak mungkin wisatawan mencari alternatif lain. Oleh karena itu, pelaku usaha harus lebih peduli dan paguyuban harus berani menertibkan anggotanya sendiri. Kalau ini terus berlarut-larut, kami bisa menempuh jalur BPSK. Konsumen juga kami imbau untuk berani melapor agar ada efek jera dan perlindungan jangka panjang,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tambang di Sobontoro Dilakukan Reaklamasi, Selesai Sebulan Kedepan.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM