RASI MAGETAN – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur tidak hadir dalam Rapat Sinergitas Forkopimda dan Lintas Sektor Terkait Mitigasi Aktivitas Tambang yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Magetan, pasca kejadian longsor di area tambang Desa Trosono, Kecamatan Parang yang menewaskan Suroso (55) salah satu pekerja tambang. Ketua DPRD Magetan, Ratno, mengaku kecewa dengan ketidak hadiran ESDM karena dalam rapat yang dilaksanakan di Pendopo Surya Graha Magetan menyoroti pentingnya mitigasi agar longsor serupa tidak terulang. “Sebetulnya kita mengundang. Nanti dengan pemerintah daerah dengan komisi yang membidangi kita ke ESDM Provinsi, kewenangan daerah itu dimana? Unsur pengawasannya itu siapa?” ujarnya ditemui usai rapat di Pendopo Selasa (7/10/2025).
Pengawasan kegiatan tambang di Kabupaten Magetan menurut Kang Ratno juga minim karena dari 6 orang pengawas tambang di Magetan sudah berusia lanjut. “Kita melihat hanya 6, itupun sudah berusia lanjut. Kita sampaikan ke Provinsi menjadi atensi bersama. Sedikit mengurangi semangat kita yang luar biasa untuk membangun tambang di Magetan yang sesuai harapan kita,” imbuhnya.
Kang Ratno mengaku selama ini belum ada regulasi yang jelas terkait pajak pertambangan di Kabupaten Magetan. Dari 10 penambang yang beroperasi di Magetan kontribusi ke pemerintah daerah hanya tercatat Rp 700 juta. “Dari 10 penambang, kontribusinya hanya sekitar Rp700 juta. Itu pun sifatnya sukarela, bukan aturan. Padahal satu lokasi tambang bisa mengirim ratusan truk setiap hari,” ucapnya.
Nada kecewa juga disuarakan oleh Kaporles Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa terkait ketidak hadiran Dinas ESDN Provinsi Jawa Timur karena dalam kegiatan tersebut diharapkan akan ada aturan tambang yang jelas di Kabupaten Magetan. Salah satu permasalahan yang mencuat adalah ditutupnya operasional tambang CV Putra Anugrah oleh Pj Bupati Magetan karena perijinan di Jawa Tengah smeentara operasional tambang mereka di Kawasan Jawa Timur. “Ini yang perlu disuarakan, kami dari Kabupaten sudah merespon ini, Provinsi agar hadir dong untuk memberikan jawaban tentang regulasi dan lain sebagainya,” katanya.
Untuk mengantisipasi agar kejadian longsor yang menewaskan Suroso tidak terulang Polres Magetan akan menindak tegas perusahaan tambang yang tidak sesuai aturan. “Saya tegas ngomong, tidak boleh ada lagi pak Suroso berikutnya. Saya akan tindak tegas apabila ada penyimpangan masalah pertambangan di wilayah Kabupaten Magetan,” ucapnya.
Sebelumnya area tambang galian C di Dukuh Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengalami longsor pada Sabtu siang (27/9). Satu orang pekerja, Suroso (55), warga Dusun Betok 2, Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, tertimbun material tanah setinggi belasan meter. Kapolsek Parang, AKP Sukarno, mengatakan, longsor diduga dipicu getaran dari alat berat excavator atau backhoe loader yang beroperasi di sekitar lokasi. “Saat kejadian, korban tengah berbincang dengan rekannya. Korban yang memberi tahu saksi akan adanya longsor. Saksi berhasil lari, sedangkan korban berlari ke arah berbeda dan tertimbun material dari atas,” ujarnya ditemui dilokasi tambang. (DmS)