RASI MAGETAN – Kedatangan jenazah Dina Martiana, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tajug, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong, diliputi suasana haru. Jenazah Dina Martiana disambut isak tangi keluarga ketika tibab di rumah duka Kamis malam (25/12) sekitar pukul 23:00 WIB.
Tim Family Engagement Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu RI, Reza Darmawan, mengatakan, proses pemulangan jenazah memerlukan waktu yang cukup lama karena menunggu proses pemulangan jenazah oleh otoritas Hong Kong. “ Proses pemulangan memang cukup lama karena ada pembatasan penerbangan jenazah,” ujarnya di rumah duka Jumat (26/12/2025) dini hari.
Reza menambahkan, kondisi jasad almarhumah masih dapat diidentifikasi oleh keluarga meski meninggal dunia akibat kebakaran hebat dan sempat berada di kamar jenazah selama sekitar satu bulan. Keluarga Dina masih mampu mengenali wajah dan sejumlah ciri fisik almarhum. “Tadi pas dibuka keluarga masih mengenali ciri fisik dari mbak Dina ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Reza memastikan pemerintah Indonesia akan memberikan santunan kepada ahli waris setiap PMI yang meninggal dunia dalam kejadian tersebut sebesar Rp20 juta. Selain itu, Palang Merah Hong Kong juga memberikan santunan sebesar 5.000 dolar Hong Kong per bulan selama 12 bulan. “ Keluarga korban akan menerima santunan Rp 20 juta dan Palang Merah Hong Kong juga memberikan santunan sebesar 5.000 dolar Hong Kong per bulan selama 12 bulan,” ucapnya.
Dina Martiana dimakamkan di pemakaman umum desa setempat. Dina Martiana merupakan satu dari sembilan WNI asal Indonesia yang meninggal dunia dalam kebakaran apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong pada Rabu (26/11) sore hari. “Dari Jawa Barat 1 orang, dari Jawa Timur 5 orang, dan dari Jawa Tengah 3 orang,” pungkas Reza.