Connect with us

Hukum & Kriminal

Pria Asal Madiun Diamankan Polisi Ponorogo Saat Menjual Serbuk Petasan.

Published

on

Pria Asal Madiun Diamankan Polisi Ponorogo Saat Menjual Serbuk Petasan.

RASI FM – Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur mengamankan MY (28), seorang remaja warga Wonoasri, Kabupaten Madiun saat bertransaksi menjual serbuk petasan di Jalan Raya Sampung-Parang, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, MY diamankan saat akan COD serbuk petasan miliknya. “Pelaku kita amankan saat melakukan Cash on Delivery serbuk petasan di wilayah hukum Ponorogo. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sampung setelah itu dilakukan penyidikan,”ujarnya melalui pesan singkat Kamis (13/3/2025).

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Magetan Resmikan 17 Rumah Restorative Justice Sekolah SMK dan SMA di Kabupaten Magetan. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan serbuk petasan seberat 5 kilogram dari penjualan online seharganya Rp 200.000. Pelaku kemudian menjual secara eceran melalui media sosial dengan harga Rp 250.000 per kilogram. “Serbuk petasan 5 kilogram itu dijual lagi dengan paket hemat. Pelaku mengecer serbuk petasan dengan berat 0,5 kilogram melalui media social Facebook,” Imbuh Rudy.

Baca Juga:  Peringati HUT RI ke 76, Pemkab Magetan Akan Gelar Upacara Pengibaran Merah Putih di Alun Alun

Pelaku mengaku nekat berjualan serbuk petasan karena terdesak kebutuhan ekonomi karena kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja tidak diperpanjang. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. “Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun,” ucap Rudy Hidajanto. (DmS)

Baca Juga:  Peduli Warga Tak Mampu, Iped Bangunkan Rumah Bu Satinah Yang Berprofesi Sebagai Buruh Bungkus Tempe.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM