RASI MEDIA – Kasus pernikahan usia anak di Kabupaten Magetan masih menjadi perhatian serius. Hingga pertengahan tahun 2026, tercatat sebanyak 16 pengajuan dispensasi nikah dibawah umur diajukan, dengan mayoritas pemohon mengajukan pernikahan karena kehamilan di luar nikah.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Kabupaten Magetan Kartini mengungkapkan, dari 16 pengajuan dispensasi nikah tersebut, sebanyak 13 calon pengantin perempuan diketahui sudah hamil. Sementara dua lainnya bahkan telah melahirkan sebelum mengajukan pernikahan. “Dari 16 pengajuan itu, 13 di antaranya sudah hamil, sedangkan dua lainnya sudah memiliki anak atau telah melahirkan,” ujarnya Jumat (5/6/2026)
Data tersebut menunjukkan bahwa kehamilan di luar nikah masih menjadi penyebab utama tingginya pengajuan dispensasi nikah di bawah umur di Magetan. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menekan angka perkawinan anak.
Menurutnya, setiap pengajuan dispensasi nikah terlebih dahulu melalui proses pendampingan dan konseling untuk mengetahui kondisi sebenarnya serta memberikan pertimbangan terbaik bagi anak yang bersangkutan.”Ada yang memang hamil sehingga menjadi pertimbangan khusus. Tetapi ada juga yang tidak langsung diterima karena masih ada opsi lain yang bisa ditempuh,” katanya.
Ia mencontohkan salah satu kasus yang sempat mendapatkan pendampingan dari tim konselor. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan USG, remaja yang bersangkutan ternyata tidak dalam kondisi hamil.”Waktu dikonsulkan dan dilakukan USG ternyata tidak hamil. Namun dari pihak keluarga tetap menginginkan segera menikah karena kondisi keluarganya,” jelasnya.
Dari hasil pendampingan yang dilakukan DPPKB PPPA, sebagian besar remaja yang mengajukan dispensasi nikah mengaku mengenal pasangannya melalui media sosial.”Iya, mayoritas kenalnya melalui media sosial. Banyak yang saat konsultasi juga mengaku berkenalan lewat media sosial,” ungkapnya.
Bahkan, hasil konseling menunjukkan sejumlah pasangan telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum mengajukan dispensasi nikah.”Sesuai hasil konseling memang ada yang mengaku melakukan hubungan di hotel, ada juga yang di rumah,” katanya.
Untuk menekan angka perkawinan anak, DPPKB PPPA terus menggencarkan sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini di sekolah-sekolah serta memberikan edukasi kepada orang tua mengenai risiko pernikahan anak.”Kami melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini dan pembinaan kepada anak-anak di sekolah. Tantangan saat ini banyak berasal dari penggunaan handphone dan media sosial,” ujarnya.