RASI MEDIA – Masyarakat diminta tidak salah memahami istilah percepatan haji yang belakangan sering beredar. Operator Siskohat Kementerian Agama Kabupaten Magetan, Edi Purnomo Nasrudin, menegaskan bahwa dalam sistem penyelenggaraan haji tidak ada program percepatan keberangkatan haji. “Kalimat percepatan haji itu perlu dijelaskan dulu. Tidak ada istilah percepatan haji, tidak ada. Yang ada di kami itu prioritas lansia,” kata Edi.
Menurutnya, prioritas lansia berbeda dengan percepatan haji. Jamaah yang telah mendaftar haji dan berusia minimal 65 tahun secara otomatis masuk dalam kategori prioritas lansia yang diproses oleh sistem. “Siapapun jamaah haji yang sudah daftar dan usianya sudah 65 tahun, minimal 65 tahun, itu sudah masuk prioritas kami, yaitu prioritas lansia,” ujarnya.
Edi menjelaskan, jamaah lansia yang masuk prioritas tetap harus menunggu sesuai kuota yang tersedia. Pada tahun ini, kuota prioritas lansia untuk Kabupaten Magetan sebanyak 17 orang. “Prioritas lansia itu nanti akan dipanggil berangkat haji sesuai kuota kami. Tahun ini kuota lansia ada 17 orang. Yang tertua usianya 90 tahun dan yang termuda 85 tahun,” jelasnya.
Karena kuota terbatas, tidak semua jamaah berusia di atas 65 tahun bisa langsung berangkat. Mereka tetap menunggu antrean berdasarkan usia dan ketentuan yang berlaku. “Misalnya ada yang bertanya usia saya sudah 75 tahun kok belum diprioritaskan. Penjelasannya, berarti usia yang di atas 75 tahun masih banyak, sementara kuota kami terbatas,” ungkap Edi.
Ia menambahkan, kuota prioritas lansia tidak bertambah meskipun ada tambahan kuota haji nasional akibat pergeseran kuota dari daerah lain. Tambahan kuota tersebut akan dialokasikan kepada jamaah cadangan yang naik status menjadi berhak lunas. “Kalau lansia itu sudah dapat kuota sendiri. Kalau ada kuota tambahan, nanti masuk ke kuota tambahan yang cadangan naik status, bukan tambahan untuk lansia,” tegasnya.
Selain prioritas lansia, Edi juga menjelaskan adanya mekanisme penggabungan mahram yang sering disalahartikan sebagai percepatan haji. Melalui skema ini, jamaah yang mendapat panggilan berangkat dapat mengajukan satu anggota keluarga tertentu untuk berangkat bersama. “Yang bisa digabung itu orang tua kandung, suami atau istri, anak kandung, atau saudara kandung,” katanya.
Namun, anggota keluarga yang diajukan harus sudah terdaftar sebagai calon jamaah haji dan memiliki nomor porsi minimal lima tahun. “Itu bisa diajukan penggabungan mahram dengan catatan jamaah yang diajukan sudah punya nomor porsi minimal lima tahun,” jelas Edi.
Karena itu, Edi meminta masyarakat tidak lagi menggunakan istilah percepatan haji karena dapat menimbulkan salah persepsi di tengah calon jamaah. “Jangan sampai salah. Tidak ada percepatan haji. Yang ada itu prioritas lansia dan penggabungan mahram. Itu yang harus diluruskan,” pungkasnya.