RASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur resmi menaikkan status penanganan bencana dari siaga menjadi tanggap darurat menyusul dampak bencana Hidrometeorologis yang kian meluas dan mengganggu pelayanan masyarakat. Kepala BPBD Ponorogo, Masun , mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah mencermati dampak bencana yang terjadi selama sebulan terakhir. “ Penetapan status tanggap darurat tersebut mulai berlaku sejak 20 Januari 2026 dan ditetapkan selama 60 hari ke depan,” ujarnay melalui sambungan telepon Rabu (21/1/2026).
Masun menambahkan, pembahasan penetapan status tanggap darurat melibatkan lintas organisasi perangkat daerah, di antaranya BPBD, PUPKP, Inspektorat, BPKD, Baperida, serta Bagian Hukum.“Setelah kami mencermati dampak bencana dalam sebulan terakhir, terdapat beberapa jalan dan jembatan yang putus. Dampaknya cukup luas dan sangat mengganggu pelayanan masyarakat, terutama di sektor transportasi,” imbuhnya.
Menurutnya, terganggunya akses transportasi berdampak langsung terhadap mobilitas dan keberlangsungan kehidupan masyarakat, baik di sektor ekonomi maupun aktivitas pribadi sehari-hari. Kondisi tersebut dinilai sudah mengancam pelayanan publik di sejumlah wilayah.“Atas dasar itu, kami mengusulkan kenaikan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat. Faktor pertimbangan utama karena dampak bencana sudah sangat mengganggu dan mengancam kehidupan masyarakat dibeberapa aspek pelayanan pubtlik terutama di transportasi,” ucapnya
Masun menyebutkan, sejumlah titik infrastruktur yang mengalami kerusakan parah dan mengganggu pelayanan publik antara lain longsor jalan di Desa Wagir Lor Ngebel, jembatan di Paringan , serta jembatan di Grogol . Pemerintah daerah telah menerapkan perbaikan darurat di lokasi-lokasi tersebut. “Perbaikan akan segera dilakukan secara cepat dan darurat oleh Dinas PUPKP dengan memanfaatkan anggaran dari APBD Kabupaten Ponorogo,” jelasnya.
Ia menambahkan, masa tanggap darurat ditetapkan selama 60 hari kedepan selama infrastruktur tersebut belum selesai diperbaiki atau masyarakat belum dapat menikmati pelayanan publik secara normal. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlunya perhatian dan penanganan yang serius dalam kurun waktu tersebut. “Harapannya, dalam 60 hari ke depan, tiga titik tersebut sudah menyelesaikan penanganannya,” pungkas Masun.