Connect with us

Politik & Pemerintahan

Ketua DPRD Magetan Ingatkan Pengawasan Terhadap Pembayaran THR Perusahaan.

Published

on

Ketua DPRD Magetan Ingatkan Pengawasan Terhadap Pembayaran THR Perusahaan.

Rasi Fm – Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno mengingatkan kepada perusahaan yang berada di Kabupaten Magetan untuk pembayaran THR kepada karyawan H-7 sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022. Menurutnya rencana kerja bulanan di Bulan April 2022 DPRD Magetan akan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya oleh perusahaan.
Sujatno berharap perusahaan patuh untuk melaksanakan ketentuan surat edaran Gubernur Jawa Tmur untuk memberikan THR kepad karyawan. DPRD Magetan juga berharap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Magetan untuk melakukan pengawasan dan mempunyai hotline untuk menerima laporan dari para karyawan jika perusahaan tidak memnuhi ketentuan yang telah diberlakukan oleh pemerintah.
“Jadi pelaksanaan pemberian THR bagaimana dari perusahaan perusahaan itu jadi harus kita pantau. Kita harap perusahaan perusahaan untuk mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Maksimal 7 H sebelum lebaran sudah diberikan Nanti kita turun, melakukan pengawasan, kita sampling,”ujarnya.
Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian THR oleh perusahaan DPRD Kabupaten Magetan rencananya akan langsung turun ke sejumlah perusahaan.(DmS)

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Magetan Tetapkan 3 Target Pembangunan Tahun 2025 Dalam Musrenbang Kecamatan.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM