Rasi Fm – Mengantisipasi kenakalan petugas inseminator di lapangan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan mewajibkan petugas inseminator untuk mengurus Surat Izin Praktek Paramedik / SIPP. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupten Magetan Nur Haryani mengatakan, pengurusan SIPP untuk menaikkan kompetensi serta mencegah sejumlah kenakalan bagi petugas inseminator di lapangan.
Puluhan petugas inemsinator di Kabupaten Magetan saat ini masih menjalani proses pengurusan SIPP dimana setiap petugas nantinya mempunyai petugas penyelia yang diwajibkan penyelia tersebut merupakan dokter hewan. Semua kegiatan petugas inseminator di Kabupaten Magetan nantinya akan berada dibawah pengawasan penyelia.
“Diwajibkan untuk kepengurusan konpetensi ijin prakteknya namanya SIPP, ini sudah proses semua dimana nanti semua petugas punya penyelia, penyelianya wajib dokter hewan. Jadi semua kegiatan mereka wajib dibawah dokter hewan sehingga kenakalan di lapangan bisa diantisipasi. Petugas kita ada 45,” ujarnya.
Nur Haryani menambahkan, di Kabupaten Magetan terdapat 45 petugas inseminasi dimana 8 diantaranaya merupakan PNS. Kabupaten Magetan tahun ini menerima 31.000 semen inseminasi untuk mengembangbiakkan jumlah ternak sapi di Kabupaten Magetan. Jumlah tersebut diperkirakan akan habis pada Bulan Oktober mendatang. Peternak yang memiliki sapi akan mendapat pelayanan gratis insemin buatan selama kuota 31.000 semen masih tersedia. Pemerintah menanggung biaya operasional petugas inseminator sebesar Rp 30.000 setiap kegiatan inseminasi yang dilakukan. (DmS)