Rasi Fm – Kartu BPJS milik Suparlan (61) warga Desa Ngariboyo, Kabupaten Magetan, yang sempat tidak bisa digunakan karena nama pemilik kartu tercatat telah meninggal sudah kembali diaktifkan. Kunlistiyani istri Suparlan mengatakan, melalui pesan singkat BPJS telah mengaktifkan kartu BPJS milik suaminya. Dengan aktifnya kartu BPJS milik suaminya dia mengaku akan menggunakan untuk melakukan pemeriksaan EKG. Untuk melakukan pemeriksaan EKG di dokter spesialis harus ada rujukan dari puskesmas mengingat suaminya akan menggunakan pengobatan dengan Kartu BPJS.
“Disarankan untuk EKG, EKG itu kan kita ke Puskesmas dulu tidak langsung ke spesialis. Kenapa kita ke puskesmas, kita kan punya BPJS, jadi BPJSnya bapak itu bisa terpakai. Jadi kalau hari ini kita BPJS bisa aktif dalam waktu 3 atau 4 hari obat yang dari sana habis, kita minta rujukan,” ujarnya.
Sebelumnya diduga buntut dari terbitnya akta kematian dan Sebelumnya diduga buntut dari terbitnya akte kematian yang diterima di awal tahun 2022 lalu, Suparlan yang merupakan pensiunan guru tersebut tidak bisa menggunakan kartu BPJS miliknya. Saat petugas kesehatan Puskesmas Ngariboyo melakukan cek kartu BPJS nya dinyatakan jika Suparlan telah meninggal. Tak bisa menggunakan kartu BPJS akhirnya Suparlan memeriksakan diri ke IGD Puskesmas Ngariboyo sebagai pasien non BPJS. (DmS)