Connect with us

Politik & Pemerintahan

Dana Kurang Bayar Masuk, Pemkab Magetan Tambah Rp28 Miliar untuk Jalan dan Lanjutkan Sejumlah Pengadaan

Published

on

Dana Kurang Bayar Masuk, Pemkab Magetan Tambah Rp28 Miliar untuk Jalan dan Lanjutkan Sejumlah Pengadaan

RASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mendapat tambahan pendapatan dari pemerintah pusat berupa dana kurang bayar. Tambahan tersebut kemudian dibahas dalam Perubahan Anggaran Keuangan atau PAK 2026 untuk membiayai sejumlah usulan dari pemerintah daerah maupun legislatif. Sekda Magetan Welly Kristanto mengatakan, dana kurang bayar merupakan kekurangan transfer pemerintah pusat yang kemudian dibayarkan dalam perjalanan tahun anggaran. “Karena dari tambahan pendapatan yang diterima Magetan itu ada yang namanya kurang bayar. Anggaran dari pusat mestinya kabupaten dapat sekian, ternyata hanya separuhnya, berarti kurang bayar,” ujar Welly.

Baca Juga:  Trancam, Salad Penambah Nafsu Makan Ayam Kampung Goreng Mbok Bejo dari Magetan.

Menurut Welly, tambahan penerimaan tersebut menjadi ruang bagi Pemkab Magetan memasukkan sejumlah program yang sebelumnya belum tercantum dalam dokumen awal pembahasan anggaran. Usulan itu antara lain pengadaan mobil operasional kecamatan, videotron, toilet serta sejumlah kebutuhan lainnya. Welly mengatakan, pemerintah dan DPRD kemudian membahas kembali usulan tersebut berdasarkan kemampuan keuangan daerah. “Ketika itu ada tambahan, sementara proses pembahasan sudah awal, sehingga di dalam dokumen yang diserahkan itu belum masuk. Makanya ada usulan dari pemerintah, kemudian ada usulan dari legislatif, nah di situlah dibahas,” katanya.

Baca Juga:  Lanud Iswahudi Bangun 2 Dapur SPPG, Layani Kebutuhan Makan Bergizi Bagi 8.000 Siswa

Welly memastikan tambahan anggaran untuk sejumlah program tersebut tidak berarti pemerintah mengabaikan kebutuhan infrastruktur jalan. Untuk penanganan jalan pada 2026, Pemkab Magetan menyiapkan anggaran sekitar Rp50 miliar lebih, termasuk tambahan sekitar Rp28 miliar melalui PAK. “Di PAK itu kurang lebih ada tambahan Rp28 miliar dan kemungkinan nanti dalam proses pembahasan masih ada tambahan lagi,” ujarnya. Ia menegaskan, kebutuhan jalan tetap menjadi perhatian pemerintah meskipun anggaran juga harus dialokasikan untuk kebutuhan lain.

Terkait rencana pengadaan mobil kecamatan yang turut disorot, Welly menjelaskan kendaraan tersebut bukan sekadar mobil dinas camat, melainkan mobil operasional untuk mendukung pelayanan masyarakat. Kendaraan lama jenis APV yang digunakan sejumlah kecamatan disebut telah berusia sekitar 18 hingga 20 tahun. “Jadi sebenarnya kalau usulan mobil dinas camat itu bukan mobil dinas camat, tapi bisa dikatakan mobil operasional kecamatan,” katanya.

Baca Juga:  KPU Magetan Pastikan Ganti Seluruh Anggota KPPS Untuk PSU di 4 TPS

Welly menyebut pengadaan tersebut sebenarnya telah direncanakan sejak lama dan kembali dibahas setelah adanya tambahan penerimaan daerah. Untuk jenis kendaraan, pemerintah masih mempertimbangkan kendaraan konvensional maupun listrik sesuai kebijakan pemerintah.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM