RASI FM – Warga Magetan, Jawa Timur mengamankan pasangan kekasih anak dibawah umur yang nekat menginap di rumah pacarnya. Ramdan salah satu warga yang ikut mengamankan pasangan dibawah umur tersebut mengaku warga sudah 3 kali memergoki sepeda motor pelajar di salah satu sekolah setingkat menengah atas parkir di rumah siswi salah satu SMP di Magetan tersebut pada pukul 02:00 WIB.
“ Dua kali kita pergoki motor yang sama pukul 02:00 WIB parkir di depan rumah siswi yang masih duduk di kelas 3 SMP. Warga memergoki ketiga kali sepeda motor yang sama pada Hari Kamis (11/1) pukul 03:00 WIB, akhirnya bersama warga lainnya kita grebeg mereka dan kita dapati mereka satu kamar,” ujarnya Senin (15/1/2023).
Karena masih dibawah umur, warga kemudian memanggil orang tua laki laki untuk mempertanggung jawabkan perbuatan anaknya. Orang tua laki laki yang diamankan warga diduga merupakan salah satu pegawai di salah satu badan usaha milik daerah tersebut pada awalnya tidak terima dan justru akan melaporkan warga ke pihak polisi karena menduga anaknya dianiaya saat digrebeg.
“Orang tuanya datang pakai pajero, sempat mengancam akan melaporkan ke polisi karena mengaku anaknya dianiaya. Memang diamankan tetapi tidak ada penganiayaan,” imbuh Ramdan.
Sementara Jaitun kepala desa setempat mengaku jika permasalahan pasangan kekasih dibawah umur tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Dia mengaku pemerintah desa akan mengawasi jalannya pelaksanaan kesepakatan kedua belah pihak meski di desa tersebut diberlakukan aturan adanya konsekwensi sosial bagi warga yang melanggar aturan asusila.
“Masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah fihak, tapi untuk menjaga agar tidak terulang kami berlakukan bagi tamu dibatasi jam kunjungan sampai jam 9 malam atau harus lapor RT jika melebihi batas yang ditentukan. Kedepan kami akan memberlakukan sanksi sosial yang telah disepakti dengan denda bagi yang melanggar,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magetan Suwata mengaku prihatin dengan kejadian pasangan kekasih dibawah umur tersebut. Dia meminta para orang tua untuk ikut mengawasi pergaulan anak mereka karena kejadian tersebut terjadi diluar jam sekolah.
“Saya belum terima detail laporannya, tapi kami meminta kepada orang tua untuk ikut mengawasi pergaulan anak mereka karena kami tidak bisa mengasi mereka diluar jam sekolah. Kejadian tersebut terjadi diluar jam sekolah,” katanya.
Sementara Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Magetan mencatat permintaan dispensasi menikah diusia dini karena calon pengantin masih dibawah umur pada tahun 2023 mencapai 81 permohonan, dimana 50 persen dari permohoanan dispensai menikah diusia dini diakrenakan hamil duluan.
“Data permohonan dispensasi menikah usia dini tahun 2023 mencapai 81 permohonan dimana 50 persennya anak perempauannya sudah hamil. Di tahun 2024 ini ada 2 permohonan dispensasi menikah dini, pernikahan dini tersebut dikarenakan si anak hamil duluan akibat pergaulan bebas,” ucapnya. (DmS,)