Connect with us

News

Sepuluh Napi di Lapas Kelas IIB Magetan Langsung Bebas.

Published

on

Sepuluh Napi di Lapas Kelas IIB Magetan Langsung Bebas.

RASI MAGETAN – Sebanyak 228 warga binaan Lapas Kelas IIB Magetan menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 114 orang penerima remisi umum dan 114 orang penerima remisi dasawarsa.

Baca Juga:  Pengunjung Sarangan hampir Sejuta, Tahun 2023 Dinas Pariwisata Magetan Targetkan PAD 17 Miliar Lebih.

Kalapas Kelas IIB Magetan, Ari Rahmanto, menjelaskan, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus pidana umum. “Sebagian besar warga binaan yang mendapatkan remisi tahun ini adalah kasus pencurian dan beberapa tindak pidana ringan lainnya,” terangnya.

Ari menegaskan, pemberian remisi tidak serta-merta diberikan begitu saja. “Ada syarat yang harus dipenuhi, baik administratif maupun substantif, seperti berkelakuan baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan,” tambahnya.

Baca Juga:  Dua Desa di Magetan Belum Ajukan Pencairan DD, Bisa Berakibat Dicoret Dari Penerima DD.

Ia juga berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman agar menjadikannya sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan momentum bagi mereka untuk terus berubah, menjadi pribadi yang lebih baik, dan nantinya kembali ke masyarakat dengan kontribusi positif,” pungkas Ari Rahmanto. (DmS)

Baca Juga:  Kukuhkan Paskibra HUT RI ke 78, Bupati Magetan Berpesan Rawat DNA Kerukunan.

VISUAL NEWS klik

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM