Connect with us

News

Perselisihan Terus Menerus dan Ekonomi Jadi Faktor 1.087 Kasus Cerai di PA Ponorogo, Ada Tren Foto Resmi Menjanda

Published

on

Perselisihan Terus Menerus dan Ekonomi Jadi Faktor 1.087 Kasus Cerai di PA Ponorogo, Ada Tren Foto Resmi Menjanda

RASI MAGETAN – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ponorogo, Jawa Timur, mencatat 1.087 perkara perceraian telah diputus majelis hakim dari total 1.311 perkara yang masuk sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Dari jumlah itu, 844 perkara merupakan cerai gugat atau yang diajukan pihak istri, sementara 243 sisanya cerai talak yang diajukan pihak suami.

Baca Juga:  Bikin Resah Warga Karena Diduga Selingkuhi Warga, Tim Inspektorat Pastikank Bentuk Tim Riksus Tangani Kasus Laporan Dugaan Selingkuh Kasun Desa Wates.

Humas sekaligus Hakim PA Kelas IA Ponorogo, Maftuh Basuni, mengatakan cerai gugat mendominasi hingga lebih dari 60 persen. Fenomena ini bahkan diwarnai tren baru, yakni perempuan merasa lebih baik menjanda. “Ada janda masih muda, kadang-kadang selesai dapat akta perceraian, dia ingin foto di depan kantor sambil menunjukkan akta itu, sambil bilang bebas. Memang lagi ngetren seperti itu,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Baca Juga:  Masa Jabatan 207 Kepala Desa di Magetan Akan Diperpanjang, Kades Ngariboyo Yang Tersandung Dugaan Kasus Korupsi DD Dapat Sk Perpanjangan

Menurut Maftuh, alasan utama yang mendorong pasangan bercerai adalah perselisihan yang terus menerus. Namun setelah didalami di persidangan, mayoritas perselisihan dipicu oleh faktor ekonomi. “Hampir 60 persen perceraian dipicu karena suami penghasilannya kurang, bahkan ada yang tidak bekerja. Selain itu juga ada faktor gaya hidup istri yang tinggi. Pada intinya perselisihan berujung ke masalah ekonomi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Warga Tervaksin Capai 56 Persen, Pemkab Magetan Yakin Seminggu Lagi Turun Level 2

Meski angka perceraian tinggi, Maftuh menegaskan hakim tidak serta merta mengabulkan permohonan. Setiap perkara diawali mediasi, pemberian nasehat, hingga pertimbangan dampak bagi anak. Jika tidak tercapai perdamaian, barulah majelis hakim melanjutkan ke putusan. Sebagai perbandingan, sepanjang 2024 lalu PA Ponorogo memutus 1.723 perkara perceraian, terdiri 1.247 cerai gugat dan 376 cerai talak. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM