News
Pedagang kaki Lima Ngluruk ke Dewan Mengaku Tak Boleh Jualan, Ternyata Pemerintah Rehab Tahap 4 Area Pasar Baru.
Published
3 bulan agoon
By
rasinews
Rasi Fm – Puluhan pedagang kaki lima di Pasar Baru Kabupaten Magetan ngeluruk ke Kantor DPRD Kabupaten Magetan mengadukan nasib mereka yang akan dilarang berjualan di area pasar baru. Perwakilan pedagang kaki lima Joned mengadu ke dewan bagaimana nasib mereka di Bulan Puasa mendatang jika mereka tak bisa jualan di area pasar baru.
“Menjelang puasa harapan sebagai wong cilik bisa sedikit mengais rejeki untuk jualan semacam takjil,” ujarnya di depan anggota DPRD Magetan.
Dalam rapat dengar pendapat antara pedagang kaki lima dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan Sucipto memastikan jika pemerintah daerah masih tetap mengijinkan pedagang kaki lima berjualan di area pasar baru. Meski demikian pihaknya memastikan adanya pekerjaan tahap ke 4 terkait pembangunan pasar baru yang direncanakan akan dilaksanakan di awal Bulan April mendatang. Pemerintah rencananya akan melakukan rehab taman air mancur dengan fasilitas umum berupa panggung pentas rakyat, pembangunan lahan parkir di sisi utara pasar dan rehabilitasi los di lantai 2 bagian barat pasar baru yang saat ini terkesan kumuh.
”Pedagang itu asset kami, kami support, kami tidak akan menggusur mereka. Dalam pembangunan tahap 4 ini ada 4 item, ada air mancur, ada panggung, disisi utara pasar baru yang dulu ada PK 5 dan penataan lantai 2 sebelah barat yang disitu terlihat kumuh,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Magetan, Heri Gitoyo dalam pertemuan tersebut memastikan jika pemerintah daerah tidak akan menggusur keberadaan PKL di lingkungan pasar baru namun karena adanya pembangunan perbaikan pasar baru maka pedagang kaki lima diminta untuk sementara bergeser ke lokasi yang lebih aman agar tidak mengganggu jalannya pembangunan. Dia berharap kedua belah pihak bisa bekerjasama sehingga kegiatan pembangunan tidak terganggu sementara pedagang kaki lima juga masih bisa berjualan di area pasar baru.
“Tadi sudah disepakati bahwa selama proses pembangunan berjalan pedagang kaki lima bisa berjualan di pasar baru, hanya nanti secara tekhnis biar pembangunan bisa berjalan dan pedagang bisa jualan nanti secara tekhnis nanti akan ditindak lanjuti antara paguyuban dan opd pengampu,” katanya.
Sebanyak 44 pedagang kaki lima yang ngeluruk ke DPRD Kabupaten Magetan merupakan pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan jalan di timur pasar baru yang dulunya merupakan dibawah kewenangan Dinas Perhubungan dan pedagang kaki lima di kawasan air mancur yang dulunya berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini kedua asset daerah tersebut dilimpahkan kewenangan pengelolaannya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Msagetan. Disperindag Kabupaten Magetan menghimbau ke 44 pedagang kaki lima tersebut membuat paguyuban agar memudahkan koordinasi dan mendata jumlah pedagang kaki lima sehingga terdata dengan benar. (DmS)
Berita Dalam Bentuk Audio Visual Klik DISINI
325 total views, 3 views today
You may like
Gelar Reses 2 Tahun 2023, Anggota DPRD Kabupaten Magetan Serap Keluhan Petani Terkait Pupuk Subsidi dan Jalan Tani
DPRD Magetan Lakukan Penjenjangan Honor Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik Non ASN Yang Berhonor Dibawah UMK.
Masih Ada Guru Bergaji Rp 250.000, DPRD Magetan Pertimbangkan Usulan Kendaraan Operasional AKD.
Ketua DPRD Magetan Himbau Warga Manfaatkan Hasil UMKM Untuk Rayakan Lebaran.
Warga 2 RT di Desa Mategal Mengeluh Kesulitan Air di Musim Kemarau, Anggota DPRD Magetan Buatkan Sumur Bor.
DPRD Magetan Pantau Pentingnya Tri Wulan Pertama Serapan Anggaran.