Rasi Fm – Pemerintah Kabupaten Magetan masih memberikan ijin kepada warga yang akan menggelar hajatan meski sejumlah Kabupaten Kota seperti Madiun, Ponorogo dan Ngawi masuk zona merah. Bupati Magetan mengatakan, meski memberikan ijin untuk menggelar hajatan, namun untuk perijinan saat ini tidak lagi berada di Satgas Penanganan Covid Desa namun harus atas persetujuan Satgas Penanganan Covid Kabupaten.
“ Arahan saya setelah evaluasi kita harus melaksanakan PPKM secara ketat lagi. Kebijakan yang kita tempuh adalah ijin tidak lagi pada kades kalau ada keramaian, tetapi ijin dari bawah, desa terus ke kecamatan baru ke Satgas Kabupaten,” ujarnya.
Suprawoto menambahkan, selain perijinan warga yang melaksanakan hajatan juga harus memenuhi persyaratan seperti wajib mengenakan masker, membatasi jumlah undangan, tersedia cuci tangan serta mewajibkan warga untuk membawa pulang berkat atau makanan yang diperuntukkan kepada tamu. Bupati menghimbau meski diperbolehkan dia berharap warga sebisa mungkin untuk menunda kegiatan hajatan dimasa seperti saat ini karena pandemic covid 19 kembali meningkat dengan adanya varian baru.
“ Dibolehkan tapi dengan prokes, hajatan misalkan jumlahnya dibatasi kemudian jangan makan disitu tapi dibawa pulang,” imbuhnya, (DmS)